31 WBP di Lapas Dobo Terima Remisi HUT RI

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru menerima pengurangan masa hukum atau Remisi umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi kepada sejumlah warga binaan di Lapas Kelas III Dobo tersebut oleh Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga usai pelaksanaan upacara kenaikan bendera merah putih di halaman Kantor Bupati Kepulauan Aru, yang diawali dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM RI dan diterima secara simbolis.

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Dobo, Max Latukolan menyebutkan, adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 31 narapidana tersebut bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

“Remisi yang kami berikan mulai 1 bulan hingga 4 bulan. Jadi semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana,”ucapnya kepada Tribun Aru saat dihubungi.

Latukolan menambahkan, Narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang dan 4 bulan berjumlah 6 orang.

“Para napi ini kasusnya berbeda-beda, yakni perlindungan anak sebanyak 19 orang, narkotika 5 orang, pembunuhan 4 orang, kesusilaan 1 orang dan penganiayaan 1 orang serta pencurian 1 orang,” ungkapnya.

Dikatakan, Remisi ini diberikan kepada Narapidana/WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama berada di tahanan.

“Pemberian remisi merupakan wujud perhatian dan pemenuhan hak-hak bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama mengikuti dalam program pembinaan. Tentunya, kami berikan remisi kepada seseorang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Latukolan.