Tak Bayar Honor PPK & PPS, KPU Aru Abaikan Instruksi Sekjen KPU RI

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, tidak membayar honorarium penyelenggara adhoc PPK dan PPS bulan Januari 2021 sesuai SK.

Tindakan KPU Kepulauan Aru ini, secara langsung mengabaikan instruksi sekjen KPU RI yang memerintahkan melalui KPU Provinsi Maluku untuk bersama KPU Kepulauan Aru menyelesaikan (Membayar) hak-hak para penyelenggara adhoc PPK dan PPS satu bulan terakhir pada pilkada 2020 kemarin.

Berdasarkan surat balasan KPU RI, Nomor : 367/PP.04.2-SD/01/SJ/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 bersifat Penting dengan Perihal, tanggapan penyampaian surat tembusan penyelenggaran adhoc Kabupaten Kepulauan Aru.

Menindak lanjuti surat tembusan penyelenggara adhoc PPK, PPS Kabupaten Kepulauan Aru : Nomor 03/Ad-Hoc/PPK-PPS/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 perihal surat tembusan.

“Bersama ini disampaikan hal-sebagai berikut, KPU Provinsi segera menindaklanjuti permasalahan sebagaimana di maksud dalam pokok surat dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Aru dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran penyelenggara adhoc pada bulan Januari 2021 yang belum diselesaikan pembayarannya, dan KPU Provinsi Maluku dimintakan untuk menyelesaikan dimaksud sampai selesai dan melaporkan perkembangan permasalahan kepada KPU RI cq Sekretariat Jenderal,” tulis dalam surat tersebut.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessyn mengaku tidak tahu.
Kalau terkait dengan surat balasan dari KPU RI untuk menindaklanjuti permasalahan pembayaran honor PPK dan PPS.

“Sampai hari ini saya tidak tahu, tolong cek ke Pa Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay,” ungkap Ruhulessyn,” ucapnya belum lama ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay tidak dapat dihubungi hingga berita ini disiarkan. (Tim).