Dobo, BeritaJar.com: Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021).
Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Dobo, Max Latukolan mengatakan bahwa remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada satu orang WBP beragama Budha.
“Ini merupakan Remisi Khusus yang pertama di Hari Raya Waisak yang di terima oleh WBP beragama Budha, yang besarannya 15 Hari,” ucapnya.
Dikatakan, Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama berada di tahanan.
“Pemberian remisi merupakan wujud perhatian dan pemenuhan hak-hak bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” jelas Latukolan.
Dirinya juga mencontohkan seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.






