Rapat Paripurna Penetapan Propemperda, Ini Usulan Pemkab Aru

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menyelenggarakan rapat paripurna dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 bertempat di ruang paripurna DPRD Aru, Rabu (19/5/2021).

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Udin Belsigaway selaku Ketua DPRD dan Wakil Ketua I Lanurdi Senen Djabumir dan Wakil Ketua II Peni Silvana Loy.

Selain itu dihadiri Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sogalrey, Forkopimda Aru serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Johan Gonga dalam mengatakan bahwa PROPEMPERDA merupakan implementasi dari sebuah perencanaan terkait dengan kebutuhan regulasi di daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan hal dimasud, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dalam rangka penataan Tata kelola Pemerintahan yang baik yang pada gilirannya memberikan arah kebijakan pelayanan pemerintahan yang baik dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan,” ucapnya dalam sambutannya.

Dikatakan, Penetapan Propem Perda Tahun 2021 ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Aru khususnya dalam sudut
pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

“Saya berharap penyelenggaraan Propem Perda tidak keluar dari ketentuan hukum yang akan berimplikasi dalam pengambilan kebijakan dan tata kelola Pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru,” pintahnya.

Menurut Bupati, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan dan menyampaikan Propem Perda Tahun 2021 kepada DPRD sebanyak 37 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 36 Rancangan Perda dan 1
rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam PROPEMPERDA
tahun 2021.

36 (Tiga puluh enam) Rancangan Peraturan Daerah
tersebut yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Sakwarisa Kabupaten Kepulauan Aru;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tempat Pemakaman;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarus Utamaan Gender;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Aru;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru;
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Aru;
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik;
16. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2018-2028;
17. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
19. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Aru Selatan Tenggara di Kabupaten Kepulauan Aru;
20. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan  Aru Selatan Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru;
21. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Aru Utara Pesisir di Kabupaten Kepulauan Aru;
22. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gwanabay di Kabupaten Kepulauan Aru;
23. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Koba di Kabupaten Kepulauan Aru;
24. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru;
25. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Mutiara di Kecamatan Pulau-Pulau Aru;
26. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Cendrawasih di Kecamatan Pulau-Pulau Aru;
27. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
28. Rancangan Peraturan tentang Daerah Badan Permusyawaratan Desa;
29. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
30. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Olahraga Prestasi;
31. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
32. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
33. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
34. Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Penegakkan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Aru;
35. Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
36. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Jar Juir;
Dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Bupati Gonga menambahkan, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian Daerah dalam kerangka otonomi Daerah.

Dirinya juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan terhadap perubahan besaran tarif dan penambahan beberapa item Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

“Saya berharap kiranya ke 37 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru, ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan
umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud
dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan,” tuturnya.

Gonga berharap semoga ke-37 Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang Insya Allah akan kita tetapkan dalam
PROPEMPERDA Tahun 2021 nantinya akan dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan Peraturan Daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kami ucapkan terima kasih kepada yang terhormat para pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas
kerja sama yang baik, serta kerja keras dan dedikasi yang nantinya memfasilitasi pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah
Daerah,” katanya.

“Saya juga berharap kerjasama seluruh elemen penyeleggara Pemerintahan dalam membangun Kerjasama
dalam upaya mendorong kemajuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya dari segi regulasi yang akan
berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan
Masyarakat dan Kabupaten Kepulauan Aru yang kita cintai ini,” tutup Gonga.