DOBO, TRIBUNARU.com: Pasca pengucapan putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Pebruari 2021 kemarin dalam perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru antara pasangan calon Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka melawan pihak KPUD Kepulauan Aru dan pihak terkait lainnya.
Maka, Makamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru. Dimana dalam amar Putusan Penetapan, Makamah memutuskan menyatakan Pertama, Eksepsi Termohon dan Pihak terkait berkenaan dengan kedudukan Hukum; Pemohon beralasan hukum, Kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum; dalam pokok Permohonan.
Dengan demikian, maka PHP Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tidak dapat dilanjutkan persidangannya.
“Sesuai putusan Makamah Konstitusi Republik Indonesia kemarin yang menolak penggugat, maka kami KPU Kepulauan Aru telah menjadwalkan untuk pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay belum lama ini.
Lanjut dijelaskan, pasca putusan tersebut paling lambat lima hari, KPU Kepulauan Aru akan menetapkan Calon Terpilih.
“Kita sudah dapat salinan Putusan MK, karena itu akan ditindaklanjuti. Kami sudah putuskan hari Senin tanggal 22 Februari 2021, kita pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru terpilih,” ucap Darakay.
Kemudian tambah Darakay, KPU penyerahan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi usai kami melakukan pleno dan hasilnya kami langsung serahkan ke DPRD untuk diparipurnakan,” jelasnya.






