Kasus Pencurian di BPBD, Sat Reskrim Polres Aru Beberkan Pelaku HW

oleh -

Dobo, Tribun-Aru.com: Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru mengamankan pelaku HW (23), oknum pegawai honorer di salah satu Kantor Badan di Pemda Aru yang belum lama ini mencuri sejumlah barang di Kantor BPBD Kabupaten Kepulauan Aru.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K, kepada media ini, Rabu (3/2/2021) mengatakan bahwa Pada hari kamis 05 November 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian di Kantor BPBD Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia menceritakan, sekitar pukul 10.00 WIT anggota BPBD mau mengambil alat sensor untuk menebang pohon yang tumbang di daerah desa Wangel, pada saat mau mengambil barang ternyata sudah tidak ada di gudang penyimpanan.

Kasat menjelaskan, Adapun barang yang hilang tersebut berupa 2 (dua) buah mesin sensor, 1 ( satu ) buah alkon dan juga 1 (satu) buah Laptop.

“Tanpa berfikir panjang anggota BPBD langsung melapor kepada Kepala Dinas BPBD,” terangnya.

Selanjutnya tambah Kasat Reskrim, pada hari ini Jumat 29 Januari 2021 pukul 14.00 WIT, kepala bidang BPBD mendapatkan informasi bahwa barang-barang yang hilang pada hari kamis 05 November 2020 telah ditemukan oleh kepala bidang yang di bantu oleh anggota Kepolisian.

” Dia (Terlapor HW) pun sudah mengakui bahwa dirinya sendiri yang mengambil serta sudah menjual barang-barang tersebut ke orang lain. Jadi barang-barang yang hilang berupa 2 ( dua ) buah mesin sensor, 1 ( satu ) buah mesin alkon yang telah hilang dan 1 ( satu ) buah Laptop ,” jelas Galuh lagi.

Dirinya (Kasat-red) menambahkan, Merasa tidak puas dengan kejadian tersebut maka pelapor (Pihak BPBD) datang ke Kantor Polres Kepulauan Aru untuk melapor dan di proses lebih lanjut.

“Jadi, TKP Kantor BPBD Aru dan modus operandi tersebut yaitu Pelaku merasa sakit hati karena dipindahtugaskan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan, pelaku HW (23) melakukan pencurian di dalam kios (Salah satu warga Dobo) yang beralamat Jl. Ali Moertopo, RT/RW 008/002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan berhasil mengambil barang-barang diantaranya, Rokok Marlboro Biru 8 bungkus, Rokok Marlboro Putih 4 bungkus, Rokok Marlboro Black 10 bungkus, Rokok Surya 1 bungkus, Rokok Dji sam soe (besar) 4 bungkus, Rokok Dji sam soe (kecil) 4 bungkus, Rokok Sampoerna (kecil) 10 bungkus, Rokok Sampoerna (besar) 7 bungkus dan 1 Buah HP merek Xiaomi warna hitam.

Setelah mengambil barang tersebut, pelaku pun menjualnya ke bapa Daeng di lorong Paku dan bapa Ode di samping Lokalisasi. Sisanya, dirinya simpan di daerah pendopo I di bagian tikungan menuju SD 6.