Curi Rokok, Seorang Tenaga Honorer di Aru Ditangkap Polisi

oleh -

Dobo, Tribun-Aru.com: Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru menangkap seorang tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Aru karena kasus pencurian rokok di salah satu kios di kota Dobo.

Penangkapan tersangka HW (23) berdasarkan laporan dari Sdr. Saturdy Alias Adi yang merupakan korban pencurian yang tertuang dalam LP / 20 / I / 2021 / Maluku / Res Aru tentang pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K, berdasarkan kronologis awalnya tersangka HW sedang minum bersama dengan teman-teman, kemudian setelah minum tersangka kembali ke kos.

Selanjutnya, dalam perjalanan tersangka (Tsk) melewati kios milik korban Sdr. Saturdy Alias Adi yang berada di perempatan Perkantoran Jl. Pemda II, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan melihat kios korban tengah sepi, kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian.

Tersangka pun sambung Kasat Reskrim, melakukan pencurian di dalam kios korban dan berhasil mengambil barang-barang diantaranya, Rokok Marlboro Biru 8 bungkus, Rokok Marlboro Putih 4 bungkus, Rokok Marlboro Black 10 bungkus, Rokok Surya 1 bungkus, Rokok Dji sam soe (besar) 4 bungkus, Rokok Dji sam soe (kecil) 4 bungkus, Rokok Sampoerna (kecil) 10 bungkus, Rokok Sampoerna (besar) 7 bungkus dan 1 Buah HP merek XIAO MI warna hitam.

“Setelah mengambil barang tersebut, Tsk pun menjualnya ke bapa Daeng di lorong Paku dan bapa Ode di samping Lokalisasi. Sisanya, tsk simpan di daerah pendopo I di bagian tikungan menuju SD 6),” jelas Galuh dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (30/1/2021).

Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku (Tsk) berinisial HW umur 23 tahun yang beralamat di kilo 8, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru dan merupakan seorang pegawai honorer di salah satu kantor Pemda Aru.

Sementara korban bernama Saturdy alias Adi umur 40 Tahun, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat Jl. Ali Moertopo, RT/RW 008/002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

” kami telah melakukan penangkapan dan sejumlah Barang Bukti (BB) telah kami amankan dan melakukan rik kepada Tsk dan Korban serta melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru.