Dobo, Tribun-Aru.com: Desa Ujir Kecamatan Pulau-Pulau Aru ditetapkan sebagai Desa bebas politik uang oleh Bawaslu Kepulauan Aru, Rabu (11/11/2020).
Hal ini ditandai dengan pencanangan Desa Bebas Politik Uang sekaligus meresmikan Prasasti Desa Anti Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.
Camat Pulau-Pulau Aru, Roberthus Ngebursian dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan kita laksanakan harus sesuai dengan aturan.
Dikatakan, Pilkada yang integritas dan bersih dan memproduksi Pilkada yang berkualitas, bersih dan jujur sehingga memerlukan komitmen bersama yaitu tolak Politik Uang.
“Atas nama Pemerintah Kepulauan Aru dan segenap komponen masyarakat saya ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terimakasih kepada Bawaslu Kepulauan Aru telah memilih Desa Ujir sebagai tempat untuk mendeklarasikan Desa anti politik uang,” ucapnya.
Lanjut dijelaskan, karena selain untuk melawan politik uang dalam Pilkada tahun 2020 tentang politik uang akan merusak sistem Demokrasi. Bahkan, menjadi racun dalam Politik uang merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus dilawan dengan semua pihak.
“Semoga Desa Ujir ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi Desa-desa lain Se-Kabupaten Kepulauan Aru Pilkada tahun 2020 akan bersih bebas dari Politik Uang,” ujar Ngeborsian.
Selain itu, Pjs. Bupati diwakili Asisten 3 Sekda Kepulauan Aru, G. Morwarin, SE dalam sambutannya menyampaikan, Pilkada serentak masih berlangsung yang akan di laksanakan ke depan, di mana
Korupsi politik uang harus kita tolak bersama untuk pemilihan Kepala daerah khususnya di Kepulauan Aru yang kita cintai.
Menurutnya, Tanpa di sadari Korupsi Politik uang untuk menyuap masyarakat harus memiliki pengetahuan politik yg cukup baik, untuk menciptakan pemilihan yang bersih. Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus bekerja dengan baik secara Demokrasi.
Dirinya berharap Pencanangan Desa Bebas Politik Uang di Desa Ujir diharapkan memberikan contoh yang baik kepada Desa yang lain dan ke generasi berikutnya.
“Biasanya ada 3 hari yang dinamakan masa tenang, akan tetapi bagi Bawaslu 3 hari itu tidak ada masa tenang. Kami harapkan Semoga Pemilu ini berjalan dengan lancar, adil dan jujur,” katanya.
Morwarin juga menghimbau seluruh masyarakat Kepulauan Aru agar jangan menerima uang dari ke dua Pasangan Calon Pilkada nantinya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu RI, Devisi Pengawasan dan Sosialisasi, M.Afifudin, S.Th.I, M.Si mengatakan bahwa, kita ketahui bersama akan dilaksanakan Pemilihan Bupati tentu pilihan bapak ibu sekalian berbeda-beda. Semoga pada saat Pilkada nanti berjalan dengan tertib dan aman.
“Saya yakin tugas Bawaslu itu berat tetapi tetap semangat untuk menjalankan tugas nantinya. Semua agama adalah baik, tidak ada satu agama yang mengajarkan Pemilu ini dilaksanakan dengan curang atau agama tidak ada yang memperbolehkan dengan cara menyuap Politik Uang, curang dengan pungutan suara,” ucapnya.
Afifudin menuturkan, Bawaslu berjalan sesuai dengan aturan, di dalam Politik uang itu bukan sedekah, itu kejahatan Pilkada. “Marilah kita menjaga kehormatan, harga diri dan menjaga masa depan kita. Kita ingin menghidupkan nilai-nilai baik saat ini. Kita harus semangat, kita harus perangi dengan menolak politik uang pada saat Pemilu,” tambahnya.
Pilkada ini kata Afifudin, secara mekanisme yang sudah di sepakati dengan pemilihan suara rakyat secara langsung.
“Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya, tidak ada hal-hal yang sia-sia yang kita lakukan. Tetap menjaga proses Pemilu dengan baik,” ungkap Pimpinan Bawaslu RI, Devisi Pengawasan dan Sosialisasi ini.
Diakhir sambutannya, Ia juga meminta kepada masyarakat agar senantiasa mendoakan kita semua sehingga sehat-sehat di saat pilkada nanti. Selain itu, jaga kesehatan walaupun pada saat ini masih dalam masa Pandemi, tetap pakai masker dan cuci tangan sesuai protokol kesehatan.
Selanjutnya, Penyerahan Piagam Desa Anti Politik Uang, dari Pimpinan Bawaslu Kepada Kepala Desa di dampingi oleh Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat.






