Dobo, BeritaJar.com: Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang kemungkinan sudah lakukan komunikasi dengan Pasian.
“Mulai besok, kami akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang kemungkinan sudah lakukan komunikasi dengan Pasian 01, 02, dan 03,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Aru, Y.O.E. Uniplaita kepada Pers, Selasa (15/09/2020) di Dobo.
Lanjut dikatakan, besok akan dilakukan tracking, dan diharapkan ketiga pasien tersebut untuk jujur, sehingga memudahkan pihaknya untuk lakukan penelusuran dengan siapa-siapa saja mereka sudah berkomunikasi.
Kemudian sambung Uniplaita, mereka yang telah berkomunikasi dengan ketiga pasien ini, akan dilakukan pemeriksaan, sehingga kita dapat mengetahui apakah mereka tertular atau terjangkit atau tidak.
“Untuk Kasus 01,02 dan 03 merupakan pelaku perjalanan dengan KM. Ngapulu yang tiba di dobo pada tanggal 23 Agustus 2020,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Setelah dilakukan pemantauan selama 14 hari terhadap kasus 01 dan 02, maka hasil rapit test pada tanggal 5 september 2020 adalah reaktif sehingga pada tanggal 7 september dilakukan sweb kepada yang bersangkutan.
“Selama proses pemantauan sampai dengan hari ini keduanya tidak memperlihatkan gejala covid19 dan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah,” bebernya lagi.
Selanjutnya untuk kasus 03 sambung Kadis, yang bersangkutan sempat dirawat di RSUD Cendrawasih Dobo pada tanggal 1 September 2020 dengan keluhan gangguan pencemaan dan demam.
Kemudian setelah dilakukan rapit test maka hasilnya menunjukan reaktif kemudian yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi RSUD Cendrawasih Dobo dan pada tanggal 6 september pasien tersebut sudah tidak ada keluhan dan pada tanggal 7 telah dilakukan pemeriksaan swab.
“Sehingga oleh DPJP (Dokter Penanggung jawab Pasien) memutuskan untuk memulangkan pasien tersebut pada tanggal 8 september 2020 dan tetap melakukan isolasi mandiri,” jelas Kadinkes Aru
Sementara, Direktur RSUD Cenderawasih Dobo, dr. Wati Gunawan mengatakan, Mengacu pada pedoman Kementerian Kesehatan nomor HK 01.07/Menkes/4l3/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid 19 revisi 5 bahwa kasus konfirmasi tanpa gejala atau bergejala ringan sampai sedang dapat melakukan isolasi mandiri. Sedangkan yang bergejala berat dapat dirawat di rumah sakit.
Dikatakan, Seseorang dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria yakni pertama, Kasus konfirmasi tanpa gejala tidak dilakukan pemeriksaan follow-up PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan specimen diagnosis konflrmasi. Kedua, Kasus konfmnasi dengan gejala ringan atau sedang tidak dilakukan foolow up per dihitung 10 hari sejak tanggal onset. Dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak menunjukan gejala demam dan ganguan pemapasan.
Ketiga, Kasus konfirmasi dengan gejala berat mendapatkan follow Up PCR 1x negative dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Untuk kasus 01,02,03 dari sejak dilakukan pengambilan sweb pada tanggal 7 september 2020 maka terhitung pada tanggal 16 september sudah dapat dinyatakan selesai pada isolasi mandiri.
Dalam rangka pemutusan mata rantai penularan Covid-l9, penelusuran akan dilakukan pada orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan mereka yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan PCR.
“Untuk itu saya ingin mengajak kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap patuh pada protokol kesehatan karena yang menjaga diri kita dan memutuskan mata rantai covid-l9 di kabupaten ini adalah diri kita sendiri,” ajak Gunawan.






