Dobo, Tribun-Aru-Com: Terkait dengan pengawasan dana penanganan covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru, verifikasinya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terlebih dahulu barulah bisa jalan.
Hal tersebut di sampaikan bupati kabupaten kepulauan Aru, Johan Gonga kepada awak media, Kamis (10/09) di Dobo.
Dikatakan, Kejaksaan tetap mengawasi dana covid-18, semua kegiatan harus terlebih dahulu di verifikasi di kejaksaan dulu baru bisa jalan.
“Pengawasan dana covid-19 baik itu dari pencegahan, penanganan dan lainnya tetap melalui verifikasi terlebih dahulu oleh Kejaksaan.
Hal ini bertujuan agar dalam penggunaannya sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak salah dalam penggunaan dan peruntukannya,” ujar Gonga.
Disinggung mengenai surat penegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bahwa daerah yang setuju hanya libatkan Kejaksaan dalam pengawasan penggunaan dana covid-19 di Aru, karena hanya dua Kabupaten yang setuju, yakni Malteng dan SBB,
Bupati mengaku belum paham tentang hal tersebut karena tambah Gonga, kegiatan covid-19 di Aru tetap di review di Kejaksaan dan Inspektorat.
“Untuk hal tersebut saya belum paham, karena kegiatan covid-19 Aru tetap di review oleh Kejaksaan dan inspektorat,” ungkapnya.






