Dobo, BeritaJar.com: Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rar Gwamar Dobo melaksanakaan Sosialisasi pembentukan komite keamanan bandar udara (Airport Security Committe).
Kegiatan berlangsung, Rabu (29/07) di kantor UPBU Rar Gwamar Dobo dan dihadiri diantaranya, Perwira penghubung, Mayor Arm Hi. La Musa, Kabag Ops polres Aru AKP, Florensius tedy, Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf Dody Masaoy, Pasintel Lanal Aru Kapten Mar M. Edy Santoso, Wadanki Brimob Kie 2 Yon C Pelopor Ipda J.C Kalahatu
Kapala UPBU Rar Gwamar Dobo Oemardani Setyanugroho mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi dan melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperIukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum.
“Untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di indonesia serta melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan penilain resiko keamanan,” ucapnya.
Selain itu, kata Oemardani permasalahan lainnya yang ada di bandara misalnya penemuan narkoba, terorisme dan kejahatan lainnya yang mengganggu kemanan di bandara dapat di tindak sesuai SOP masing-masing Steakholder yang ada di Bandara.
“SOP sudah ada dan tinggal bagaimana kita mengimplementasikan di lapangan dan itu bukan hanya tanggung jawab dari pegawai bandara saja, namun semua stakeholder yang ada di bandara juga ikut bersama-sama bertanggung jawab dalam mengamankan bandara sehingga dibentuknya Komite Keamanan Bandar Udara (Airport Security Committe),”jelasnya.
Ada beberapa point yang dijalankan sesuai Pasal 323 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni, melaksanakan tanggung jawab Menteri berwenang untuk: membentuk komite nasional keamanan penerbangan; menetapkan program keamanan penerbangan nasional, mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional.
Dikatakan, Komite nasional keamanan penerbangan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional, yang meliputi: Melakukan evaluasi terhadap laporan Komite Keamanan Bandar Udara dan memberikan rekomendasi kepada Komite Keamanan Bandar Udara dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Memberikan saran tentang pelaksanaan kebijakan keamanan penerbangan nasional dan langkah-langkah keamanan penerbangan untuk mengantisipasi ancaman terhadap penerbangan dan fasilitasnya.
Melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman.
Memberikan dukungan informasi penilaian tingkat ancaman Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman.
Melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mengantisipasi ancaman baru.
Memberikan informasi pengembangan teknologi dan teknik keamanan penerbangan serta faktor-faktor lainnya.
Menindaklanjuti laporan permasalahan keamanan penerbangan yang disampaikan oleh anggota KNKP dan Komite Keamanan Bandar Udara.
Dalam hal terjadi insiden, komite mempersiapkan dan melaksanakan Perundingan baik dalam pembajakan maupun penyanderaan, Pengusulan pengiriman suatu naskah khusus dalam hal penanggulangan dan Kerja sama antar Negara/perwakilan Negara asing di Indonesia.






