Bupati Aru Lantik 190 ASN Secara Virtual

oleh -
oleh
Sebanyak 190 ASN di Kepulauan Aru Diambil Sumpah

Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga melantik dan mengambil sumpah terhadap 190 orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Pengambilan sumpah dan janji keseratus sembilan puluh orang ASN tersebut dilakukan secara Virtual yang berlangsung, Rabu (08/07/2020) di Aula BPKAD Kepulauan Aru.
Bupati Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan bahwa, sumpah/janji pegawai negeri sipil di hari ini adalah merupakan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara, sebagaimana tertuang di dalam undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pasal 66. 
Dikatakan, Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji di saat ini agak berbeda dengan yang sudah kita laksanakan pada waktu-waktu sebelumnya, karena adanya pandemi covid-19, kabupaten Kepulauan Aru masih tercatat sebagai salah satu zona hijau di provinsi Maluku.
“Kondisi ini membuat pengambilan sumpah/janji ke-190 ASN melalui elektronik/Teleconference,” ucap Bupati.
Menurut Bupati Gonga, Hal ini kita jalankan sesuai surat edaran Badan kepegawaian Negara berdasarkan surat edaran Nomor : 10/SE/IV/2020, menetapkan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, sehingga acara dapat di laksanakan secara Virtual, yang di wakili 30 PNS secara langsung dan 160 PNS secara Virtual melalui aplikasi zoom meeting.
“Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah/janji hari ini, masih ada beberapa PNS yang mengikutinya secara Virtual dari daerah di luar kabupaten Kepulauan Aru hal ini terjadi karena perjalanan kembali terhambat oleh penghentian sementara jalur transportasi, baik laut maupun udara, dari dan ke Kabupaten Kepulauan Aru. 
Hal ini tidak menjadi masalah, karena PNS dapat bekerja di mana saja, termasuk dari rumah, tetapi tentu dengan pengaturan dan pengawasan yang baik, sehingga kehadiran dalam bekerja secara daring dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gonga. 
Diharapkan, setelah dibuka kembali jalur transportasi, PNS yang di luar daerah dapat kembali untuk bekerja tetapi tentu dengan melaksanakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
“Sumpah/janji PNS juga merupakan salah satu kewajiban yang telah diamatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 1975 tentang sumpah dan janji PNS dan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang di wujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap pegawai negeri sipil. selain itu, isi dari sumpah/janji yang diucapkan adalah merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap PNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Bupati juga menambahkan, dengan pernyataan kesanggupan tersebut, maka setiap pengucap sumpah/janji tersebut telah berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara totalitas dengan segala konsekuensi profesi sebagai aparatur sipil negara.
“Sumpah/janji yang telah di Ikhrarkan oleh 190 saudara di hadapan saya sebagai pejabat pembina kepegawaian, para Rohaniwan dan saksi serta di hadapan Tuhan yang maha kuasa sesuai dengan keyakinan Agama masing-masing, mengandung makna, bahwa saudara-saudara sudah bersumpah/berjanji untuk taat kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945, Negara Kesatuan republik Indonesia dan pemerintah,” tambah Gonga.
Setelah pengambilan sumpah atau janji ini, diharapkan saudara-saudara dapat bekerja secara jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas negara yang dipercayakan, karena semuanya itu akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang maha kuasa. 
Sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru periode 2016-2021, Yakni “Terwujudnya masyarakat Aru yang sejahtera, mandiri, adil dan bermartabat melalui pengembangan pendidikan, kesehatan, infrastruktur perhubungan dan ekonomi kerakyatan” maka kami telah berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat termasuk peningkatan kesejahteraan PNS.
Di sisi lain kita diperhadapkan dengan tantangan bagaimana meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dalam pelayanan masyrakat, khususnya di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak untuk di lakukan, karena sampai saat ini masih ada keluhan masyarakat yang di sampaikan terkait dengan pelayanan publik terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam kondisi seperti ini seluruh program pembangunan seakan berjalan di tempat, bahkan cenderung menurun, terutama perekonomian masyarakat oleh karena terjadi pergeseran anggaran secara besar-besaran atau refocussing anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi covid-19. 
Untuk itu selaku pejabat pembina kepegawaian, saya instruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil dalam lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru beberapa hal sebagai berikut
1. Tingkatkan terus kompetensi dan bekerjalah secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melayani masyrakat.
2. Jaga sikap dan perilaku yang baik sebagai seorang aparatur sipil negara dengan tidak mengkonsumsi miras, narkoba, tidak terlibat dalam proses prostitusi dan perjudian.
3.Biasakan pola hidup bersih di kantor, rumah dan lingkungan masing-masing, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan di Era New Normal dari diri sendiri, agar masyarakat merasakan nilai positif dari kehadiran kita di tengah-tengah mereka.