Dobo, Beritajar.com: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Ketentuan Persetujuan Lingkungan dan Optimalisasi Pengawasan Ketaatan Pelaku Usaha melalui Sistem Monitoring Berbasis Kode QR, Senin (3/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DLH Aru itu diikuti para pelaku usaha tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban lingkungan sekaligus memperkuat pengawasan dan pelaporan ketaatan usaha melalui pemanfaatan teknologi digital berbasis QR Code.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Apres Mukudjey saat membuka kegiatan menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hak, kewajiban, prosedur, serta persyaratan hukum dalam memperoleh dan memenuhi persetujuan lingkungan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah membantu pelaku usaha memahami aturan yang berlaku sehingga dapat memenuhi ketentuan lingkungan sejak tahap perencanaan, menghindari pelanggaran, sanksi administratif, penundaan perizinan hingga penghentian kegiatan usaha,” ujar Mukudjey.
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik terhadap regulasi lingkungan juga akan memberikan kepastian hukum dan memperlancar proses perizinan karena seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara lebih cepat, lengkap, dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha didorong untuk mampu mengelola serta meminimalkan dampak negatif kegiatan usahanya terhadap lingkungan agar pembangunan yang berlangsung tetap berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Mukudjey menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan bukan semata-mata menjadi beban bagi dunia usaha, melainkan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing perusahaan.
“Pelaku usaha yang memahami aturan akan terhindar dari risiko sanksi maupun biaya pemulihan lingkungan yang besar. Karena itu, pemenuhan ketentuan lingkungan harus dipandang sebagai bagian dari investasi berkelanjutan,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa DLH akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh kewajiban lingkungan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Mukudjey berharap setelah mengikuti sosialisasi, seluruh peserta dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban lingkungan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan hasil kegiatan usaha secara berkala melalui sistem monitoring berbasis QR Code.
“Harapan kami, pelaku usaha semakin patuh dan mampu memenuhi seluruh ketentuan lingkungan sejak awal. Pelaporan berkala melalui sistem QR Code juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pengawasan dan menjawab salah satu tujuan organisasi Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari DLH Kepulauan Aru. Materi pertama mengenai Sosialisasi Pemenuhan Ketentuan Persetujuan Lingkungan disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Semmy Heumasse.
Sementara materi kedua mengenai Optimalisasi Pengawasan Ketaatan Pelaku Usaha melalui Sistem Monitoring Berbasis Kode QR disampaikan oleh Gabriella Gracia Tanihatu, peserta aktualisasi Latsar CPNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan kepatuhan lingkungan, pengawasan yang efektif, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.






