Dobo, BeritaJar.com: Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 350/310 tahun 2020 tentang pedoman protokoler kesehatan bagi pelaku usaha /kegiatan pada masa adaptasi kehidupan baru (New Normal), maka seluruh tempat hiburan malam kembali di buka dengan batas waktu.
Dalam rangka tetap berjalannya tatanan kehidupan dalam adaptasi kehidupan baru ( New Normal), maka;
Pelaku usaha tempat hiburan yang meliputi : Tempat lokalisasi, karaoke, bar dan /atau musik hidup (live musik), pertunjukan musik hidup (live musik) yang di selenggarakan di hotel dan tempat-tempat hiburan lainnya, Tempat Fitnes, warung internet (Warnet), tempat-tempat yang menyelenggarakan billiard, operasional untuk tempat-tempat hiburan malam pada masa adaptasi kehidupan baru (New Normal) dari pukul 20.00-23.00 WIT (jam 8 malam sampai jam 11 malam).
Untuk Operasional untuk warung/restoran/rumah makan/rumah kopi/caffe mulai pukul 08.00 – 23.00 WIT (jam 8 pagi sampai jam 11 malam).
Seluruh pemilik/pengelola tempat-tempat hiburan tersebut agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir sabun antiseptik/handsanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi tamu/pengunjung yang datang serta mengikuti protokol kesehatan yang di tentukan.
“Jumlah tamu/pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” urainya dalam edaran tersebut.
Dijelaskan, Pembukaan tempat-tempat hiburan tersebut terhitung mulai tanggal 22 juni 2020.
Selain itu, Pelaku jasa angkutan umum (darat dan laut) agar menerima penumpang 50 persen dari total maksimum daya angkut, setiap penumpang diwajibkan menggunakan masker, rutin mendesinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah di gunakan, Waktu operasional dari jam 05.30 – 20.00 WIT.
Untuk Jasa keuangan dan Perbankan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik mendesinfeksi fasilitas umum yang sering di sentuh publik setiap 4 jam sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses oleh karyawan dan nasabah, Mewajibkan pengunjung/pekerja/karyawan menggunakan masker, memasang media informasi untuk itu mengingatkan pekerja/karyawan, pelaku usaha dan nasabah agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.
Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan nasabah serta mendorong metode pembayaran non tunai
Menerapkan sistem antrian di pintu, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan
jarak fisik.
Sementara jam operasional untuk jasa keuangan/perbankan adalah pukul 08.00-14.00 ( jam 8 pagi sampai dengan jam 2 siang)
Pelaku jasa perdagangan melakukan pembersihan dan desinfeksi di area kerja dan area publik dan mendesinfeksi fasilitas umum yang sering di sentuh publik setiap 4 jam selalu, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha, pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, tetap menjaga jarak fisik dengan pekerja/, pengunjung atau pelaku usaha, menerima pesanan secara daring atau telpon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan konsumen.
Waktu operasional untuk pelaku usaha perdagangan adalah pukul 06.30-23.00 WIT (Stengah 7 pagi sampai jam 11 malam)
Kepada Tim Pelaksana Gugus Tugas, agar dapat melaksanakan pemantauan secara rutin dan wajib melaporkannya kepada Bupati.
Apabila edaran ini tidak di laksanakan, maka pemerintah daerah akan mencabut ijin operasional serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.







