Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 54/2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan protokoler Setda Kepulauan Aru, Erens Pieter Kalorbobir kepada media ini, Rabu (13/05).
Lanjut dikatakan, WFH pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian dilanjutkansampai tanggal 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020.
“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) bekerja dari rumah (WFH) kembali diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ucap Kalorbobir.
Dia menjelaskan bahwa atas dasar
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 54/2020 itulah, maka Pemkab Kepulauan Aru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/260 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor 800/209 Tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi berdasarkan SE itulah sehingga diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” terangnya.
Kabag Humpro juga menambahkan, Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.







