Cegah Kenakalan Remaja, Disdikbud Aru Keluarkan Instruksi Ketat untuk Sekolah

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru resmi mengeluarkan instruksi untuk memperketat pembinaan dan pengawasan peserta didik jenjang SD/MI hingga SMP/MTs.

Langkah ini menyusul himbauan dari Polres Kepulauan Aru terkait maraknya anak usia sekolah yang berkeliaran malam hari.

Instruksi bernomor 400.3.1.535/V/Tahun 2026 itu diterima redaksi, Jumat (22/05/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Kepulauan Aru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru, Adolof Pokar, menegaskan bahwa pembentukan karakter generasi muda tidak bisa dibebankan ke sekolah saja. Diperlukan kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

“Untuk membentuk generasi muda bangsa yang tangguh diperlukan pembinaan dan pengawasan secara bersama-sama dari semua pihak termasuk pihak sekolah secara terus menerus,” tulis Adolof dalam surat instruksi tersebut.

Ada enam poin utama yang wajib dijalankan setiap sekolah:

1. Memperhatikan jam belajar dan waktu istirahat anak-anak sekolah;

2. Membangun kerja sama secara rutin dengan empat pilar lingkungan utama Pendidikan (keluarga, sekolah, lingkungan sosial/masyarakat, dan media).

3. Menghimbau kepada orang tua siswa untuk mengawasi anak-anak agar tidak berkeliaran diluar rumah pada malam hari tanpa tujuan yang jelas;

4. Mengarahkan anak-anak untuk mengikuti kegiatan positif, pembinaan iman, Pendidikan dan aktivitas sosial yang membangun dalam rangka menciptakan budaya aman dan nyaman;

5. Mengingatkan anak-anak agar tidak terlibat dalam perkelahian, tawuran, konsumsi minuman keras, obat terlarang, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

6. Bahwa apabila ditemukan anak usia sekolah masih berkeliaran pada malam hari atau pukul 23.00 WIT, maka yang bersangkutan akan dibawa ke Polres Kepulauan Aru untuk dilakukan pendataan dan pembinaan;

Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru Nomor B/158/V/OPS/1.2.4/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Himbauan Pembinaan dan Pengawasan Anak Usia Sekolah.

Disdikbud berharap kebijakan ini bisa menekan potensi kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman serta kondusif di Kepulauan Aru.