![]() |
| Kantor Bupati Kepulauan Aru |
Dobo, BeritaJar.com: Waktu bekerja dari rumah atau “Work From Home” untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Kepulauan Aru, Erens Pieter Kalorbobir, S.STP kepada awak media usai rapat bersama OPD lingkup Kepulauan Aru di ruang Bupati, Selasa (21/04).
Menurutnya, Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Lanjut dikatakannya, Surat tersebut ditujukkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, selain kepada pejabat negara terkait.
Kabag Humas dan Protokoler mengungkapkan, Kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka covid-19 atau virus korona. Waktu kerja dari rumah bagi ASN menurut Surat Edaran sebelumnya berakhir 21 April 2020.
“Jadi dalam surat edaran itu, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN telah diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Sedangkan disinggung terkait dengan siswa belajar dari rumah, Pieter mengatakan bahwa sampai pada saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk atau instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai otoritas pemerintah yang bertanggungjawab.
“Terkait siswa belajar dari rumah, sampai saat ini katong (Kita) masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud. Sehingga teman-teman bersabar ya, jadi nanti kalau sudah ada surat edarannya pasti kita sampaikan,” ucap Kalorbobir.






