![]() |
| Tim Satgas Covid-19 Aru Melakukan Sidak di Sejumlah Perusahaan Ikan Yang Ada di Kepulauan Aru |
Dobo, BeritaJar.com: Tim Terpadu Pengawasan Tenaga Kerja yang tergabung dalam satuan gugus tugas penanganan pencegahan covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakaan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah perusahaan-perusahan ikan yang ada di kota Dobo dan sekitarnya.
Sidak pengecekan dan pengawasan tenaga kerja oleh tim Satgas tersebut berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Aru selaku Ketua TGPP Covid-19, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sidak itu, Kamis (09/04) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jhon F. Tabela, S.Sos didampingi Stafnya, Perwakilan Satpol PP dan personil Satuan Intelkam Polres Kepulauan Aru.
Perusahaan-Perusahan yang didatangi tim satgas covid-19 yakni PT. Laut Timur Utama (LTU) yang beralamat di dusun Belakang Wamar Desa Durjela, dengan jumlah tenaga kerja berjumlah 68 orang. Kemudian CV. Tanjung Lampu yang beralamat di dusun Tanjung Marbali Desa Wangel dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 6 orang.
Selain itu, tim Satgas juga mendatangi CV. Citra Tunggal Karsa, yang beralamat di dusun Tanjung Marbali Desa Wangel dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 16 orang, dan aktifitas masih berjalan seperti biasa serta belum adanya kebijakan untuk meliburkan/memberhentikan para pekerja.
Selama kegiatan Sidak berlangsung, tim Satgas juga melakukan himbauan pencegahan virus Corona (Covid-19) kepada pengurus dan karyawan perusahaan yang di temui sehingga pihak perusahaan dapat mengambil langkah- langkah sedini mungkin guna mencegah penyebaran virus yang berbahaya ini masuk di Kabupaten Kepulauan Aru.
Berikut langkah-langkah dan himbauan yang di bacakan oleh ketua tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru:
Mencegah dengan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia sehingga diminta kepada semua pengusaha di Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk sementara waktu tidak melakukan penerimaan tenaga kerja dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Aru terutama daerah pandemik wabah virus covid-19.
Berdayakan tenaga kerja lokal demi menurunnya angka pengangguran di Kabupaten Kepulauan Aru.
Upayakan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi selama masa pandemik corona virus disease 2019 (covid-19).
Apabila terdapat pekerja dengan suhu di atas 38’c atau tampak sakit (demam atau pilek, sesak nafas, batuk nyeri tenggorokan), maka tidak diizinkan untuk bekerja atau masuk diarea kerja tanpa mengurangi hak-hak pekerja buruh.
Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategi ditempat kerja, menyediakan alat pelindung diri.
Tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Diketahui, Selama masa pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru akan terus melakukan memonitoring perkembangan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja yang dipekerjakan di Perusahan–Perusahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru.







