Dobo, BeritaJar.com: Hampir dua tahun sejak Jordan Biro Bahi di lantik sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 silam, dirinya selalu mengambil gajih sebagai PNS pada SMK PGRI Dobo.
Informasi ini ketika di telusuri wartawan dan menemukan, bahwa sejak dirinya Jordan Biro Bahi di lantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhitung Agustus 2018 selalu mengambil gajih hingga Desember 2019.
Berdasarkan informasi yang di terima wartawan dari Bendahara SMK PGRI Dobo, Rina Orno, bahwa Jordan Biro Bahi selalu mengambil gaji.
“Ia selama ini, pa Bahi selalu ambil gaji, dan yang biasa datang ambil gaji itu, istrinya,”ungkapnya.
Namun, terhitung bulan Januari 2020 hingga kini, gajinya tidak lagi di berikan, karena sudah ditahan, atas perintah kepala sekolah.
Sementara itu, Jordan Biro Bahi yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab, begitu pun melalui pesan WA.
Kejadian ini sangat bertentangan dengan apa yang di amanahkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam PP nomor 11 tahun 2017 tersebut di jelaskan PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.
Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Sehingga PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS dan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. (Tim)






