BKIPM Ajak Pelaku Usaha di Aru Terapkan CPIB dan CKIB

oleh -
oleh
Dobo, BeritaJar.com: Puluhan pengusaha komoditi perikanan hidup, mati, segar dan kering di Kepulauan Aru digembleng sosialisasi tentang Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) bertempat di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Aru, Kamis (6/2/2020).
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu  dan Keamanan Hasil Ikan Perikanan (BKPM KIPM) Balai Ambon ini dihadiri oleh Sekda Aru, Moh. Djumpa, Kadis DKP Kepulauan Aru Ongki Gutandjala beserta staffnya, serta sejumlah pengusaha perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala BKIPM Ambon Ashari Syarief, S.Pi., M.P mengatakan Tujuan sosialisasi ini supaya pengguna jasa atau pelaku usaha perikanan di Kepulauan Aru lebih paham lagi aturan regulasi yang ada di karantina baik CPIB maupun 
CKIB.
“Kedepan, CPIB dan CKIB
akan diwajibkan atau bersifat mandatory dari kementrian kelautan dan perikanan dalam hal ini BKIPM bagi pelaku usaha perikanan,” ujar Syarief.
Selain itu menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena CKIB guna menjamin bioscurity jaminan kesehatan karantina ikan, sedangkan CPIB guna menjamin sistim jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang dilakukan oleh supiler atau pengumpul yang dikirim ke unit pengolahan ikan atau perusahan. 
Ashari Syarief berharap, lewat sosialisasi yang terus menerus dilakukan oleh BKIPM semakin menggiatkan para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi CKIB dan CPIB.
“Sosialisasi ini bukan saja  bagaimana mengola komuditi yang hidup, seperti ikan dan kepiting, akan tetapi bagaimana kita diwajibkan untuk membuat ijin CPIB dan CBIB, sehingga kita dapat manata perijinan kita secara baik dan benar, agar ketika mereka akan mengirim ikan atau komodi lainnya ke luar daerah, seperti Pulau Jawa atau mengekspor ke luar, akan semakin muda sebab mutu dan kualitas komoditinya juga terjamin dengan baik,” ungkapnya.