Wartawan TV One di Kepulauan Aru Diduga Diintimidasi, IJTI Maluku Desak Proses Hukum

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, serta perampasan dan dugaan perusakan telepon genggam yang dialami Abdul Latif Madilis, wartawan TV One di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kecaman itu disampaikan melalui rilis resmi IJTI Pengda Maluku yang diterima media ini, menyusul laporan yang dibuat Madilis ke SPKT Polres Kepulauan Aru, Jumat (6/11/2026).

Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan setiap bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) malam di lingkungan Kantor SPKT Polres Kepulauan Aru.

Saat itu, Abdul Latif tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M alias Ayu yang dilakukan oleh pemilik salah satu tempat hiburan malam di Kepulauan Aru yakni N alias Ami dan SA alias Bilqis.

Dalam proses peliputan, korban diduga mendapat teguran terkait pemberitaan yang dibuatnya. Bahkan, terdapat dugaan tindakan pelarangan perekaman hingga perampasan telepon genggam milik wartawan yang kemudian dibuang ke lantai.

Atas kejadian tersebut, Abdul Latif telah melaporkan dugaan peristiwa itu ke SPKT Polres Kepulauan Aru pada Jumat (6/11/2026), dengan membawa barang bukti berupa telepon genggam dan rekaman audio visual.

IJTI Pengda Maluku mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 18 Ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3).

IJTI menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan hukum harus mendapatkan perlindungan. Perbedaan pendapat terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi atau tindakan kekerasan.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, IJTI Pengda Maluku menyampaikan beberapa sikap:

1. Mengecam segala bentuk dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

2. Mendesak Polres Kepulauan Aru untuk menindaklanjuti laporan Abdul Latif Madilis secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman, tekanan, maupun intimidasi.

4. Mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan sesuai Undang-Undang Pers.

5. Menyatakan solidaritas kepada Abdul Latif Madilis dan mengingatkan bahwa keselamatan serta perlindungan jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

IJTI Pengda Maluku menegaskan, kasus ini bukan semata-mata persoalan seorang wartawan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap upaya yang diduga menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius melalui proses hukum yang adil.

“Kemerdekaan pers harus dijaga. Wartawan tidak boleh diintimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Souhaly.