Gong sebagai Harta Kawin Perempuan, Selfanay Ungkap Nilai Sakral dan Filosofi Adat Rumpun Fanan di Aru

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Di tengah gempuran modernisasi, bunyi gong di Kepulauan Aru ternyata masih menyimpan pesan yang jauh lebih dalam dari sekadar irama. Gong bukan hanya alat musik, bukan pula sekadar mahar. Bagi masyarakat Rumpun Fanan, gong adalah bahasa kehormatan untuk perempuan.

Pesan itu disampaikan Peneliti sekaligus Ketua Penyelenggara, Frans Amus Selfanay, dalam Diseminasi Hasil Penelitian bertajuk “Harta Kawin dan Kehormatan Perempuan: Studi Kualitatif Tradisi Gong pada Masyarakat Rumpun Fanan di Kepulauan Aru”, Kamis (5/11/2026) di Aula Kampus PSDKU Unpatti Aru.

Di hadapan peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, tokoh adat, hingga tokoh perempuan, Selfanay mengurai satu demi satu makna yang tersimpan di balik denting gong.

“Harta kawin merupakan bagian penting dari tradisi perkawinan masyarakat adat di Indonesia,” kata Selfanay membuka paparannya.

Ia menjelaskan, masyarakat Kepulauan Aru memiliki dua rumpun besar, yakni Ursia dan Urlima, dengan sejumlah sub rumpun, salah satunya Rumpun Fanan. Dalam tradisi Rumpun Fanan, gong menjadi salah satu benda adat yang digunakan sebagai harta kawin perempuan.

Gong, kata Selfanay, bukan sekadar alat musik tradisional, tetapi memiliki nilai simbolis, sosial, budaya, dan spiritual. Setiap gong memiliki nama, kedudukan, dan fungsi tersendiri dalam kehidupan adat.

Namun, Selfanay mengingatkan, perkembangan zaman menyebabkan pergeseran penggunaan gong sebagai harta kawin menjadi uang. Pergeseran tersebut menjadi tantangan bagi pelestarian identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat Aru.

Selain itu, dalam hasil penelitian mengidentifikasi 10 jenis gong dan benda adat yang digunakan dalam tradisi pembayaran harta kawin perempuan, yaitu Saramina Arterin, Saramina Ler Fui, Bongu Arterin, Bongu Ler Fui, Dala, Dala Mona, Ser Or, Ser Or Mona, Alakul Ro (gelang Alakul) dan Gading Gajah.

Benda-benda tersebut merupakan warisan leluhur yang tidak bisa ditukar begitu saja dengan nilai uang. Sebab di dalamnya tersimpan sejarah, martabat, dan pengakuan adat.

Tak hanya itu, dalam penelitian ini menemukan enam makna gong bagi masyarakat Rumpun Fanan yakni Gong sebagai benda sakral, simbol penghormatan, simbol ikatan kekerabatan, simbol pengakuan adat, simbol berkat dan harapan, serta sebagai sarana pelestarian budaya.

Bagi Selfanay, keenam makna itu menegaskan satu hal yakni kehormatan perempuan tidak diukur dari seberapa besar nilai material harta kawin, melainkan dari seberapa besar pengakuan terhadap martabat, kedudukan, peran, dan hak perempuan dalam keluarga serta masyarakat.

“Gong adalah cara orang Fanan memuliakan perempuan,” kuncinya.