Dobo, Beritajar.com: Pengadilan Negeri (PN) Dobo secara resmi mengeluarkan putusan terkait perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dob mengenai tuntutan hak Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kepulauan Aru.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (13/3/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Dobo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Juru Bicara PN Dobo, Malvin Edi Dharma, menegaskan kepada masyarakat bahwa status putusan ini seringkali disalahpahami. Ia meluruskan polemik yang berkembang di tengah para guru dan masyarakat Kepulauan Aru terkait nasib gugatan mereka.
“Saya tegaskan lagi, sebenarnya bukan menolak gugatan dari penggugat. Tetapi, Pengadilan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang (secara kompetensi) untuk mengadili perkara ini,” ujar Malvin saat memberikan keterangan pers di PN Dobo, Senin (16/03).
Menanggapi kritik publik mengenai adanya poin yang dianggap tidak sinkron, di mana hakim menolak eksepsi tergugat namun di poin berikutnya menyatakan tidak berwenang, Malvin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum acara perdata.
Ia menjelaskan bahwa meskipun pengadilan pada akhirnya menyatakan tidak berwenang, perkara tersebut tetap harus diterima dan diperiksa sejak awal. Hal ini sesuai dengan kode etik dan asas hukum di bawah Mahkamah Agung di mana pengadilan dilarang menolak perkara yang masuk.
“Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Ketika perkara masuk, wajib kita periksa terlebih dahulu. Siapa yang berwenang menyatakan (pengadilan) tidak berwenang? Ya, hakim melalui proses persidangan, bukan ditolak di meja pendaftaran,” jelasnya memberikan analogi hukum.
Terkait keluhan masyarakat mengenai durasi sidang yang panjang namun berakhir pada putusan “tidak berwenang”, PN Dobo menekankan bahwa setiap pihak, baik penggugat maupun tergugat (Pemda Aru, Dinas PUPR, dan DPRD), diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya sesuai hukum acara.
Pihak PN Dobo pun mempersilakan para guru atau pihak penggugat yang merasa tidak puas untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan tersebut, apabila para pihak masih kurang puas, dapat mengajukan upaya hukum banding atau upaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Malvin.
Dalam amar putusannya, selain menyatakan ketidakwenangan, hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.500,00.






