Dobo, Beritajar.com: Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel merespon hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas temuan Perbendaharaan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru. Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Hal ini disampaikan Kaidel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025) usai menerima aksi demonstrasi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aru di depan kantor bupati Kepulauan Aru.
Dari hasil audit tersebut, BPK RI menemukan sebanyak Rp. 126 miliar yang harus ditagih guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena temuan itu dari tahun 2006 sampai saat ini, sehingga pihak Inspektorat sementara lakukan koreksi atau periksa kembali secara detail. Jadi, temuan Rp. 126 miliar itu kita sebagai pemerintah daerah tetap tagi sebagai bagian dari pendapatan daerah,” ungkap Kaidel menegaskan.
Sebelumnya, diberitakan, Rp. 126 miliar tersebut merupakan temuan BPK RI semenjak masa kepemimpinan bupati Kepulauan Aru pertama, Alm. Teddy Tengko hingga saat ini.
Berdasarkan rilis dari BPK RI tertanggal 22 Juni 2025, ada 35 item yang menjadi temuan Perbendaharaan di pemerintahan kabupaten Kepulauan Aru.
Bahkan, berdasarkan rilis BPK RI tersebut, terdapat nama-nama mantan pejabat Aru dengan nilai kerugian negara sangat fantastis, diantaranya, mantan sekda Aru tahun anggaran 2011 dengan nilai sebesar Rp. 24.163.899.395 miliar lebih.
Selain itu, ada sejumlah nama lain maupun bagian yang dengan jumlah kerugian yang fantastis pula.
Terkait temuan BPK, kepala Inspektorat Kepulauan Aru, CH. Heatubun ketika di konfirmasi wartawan sebelumnya, mangakui data ini masih ditelusuri di LHP tahun-tahun sebelumnya.
“Karena ada pencatatan double untuk beberapa temuan sehingga terakumulasi sangat besar. Sedangkan yang sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, sementara dikumpulkan/diminta dokumen-dokumen dari pengadilan maupun kejaksaan untuk dipindahkan menjadi status 4,” jelasnya.






