Tiakur, Beritajar.com: Eks Bendahara pada Dinas Pendidikan (Dispen) Maluku Barat Daya (MBD) berinisial MR (50) resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penetapan MR sebagai tersangka pada dugaan penggelapan anggaran Pajak Sertifikasi Guru dan pajak lainnya sejak tahun 2011, 2012 dan 2014 oleh bendahara pengeluaran dengan total pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 1.144.048.254.
“Pada pukul 19.00 WIT, Tim Penyidik Pidsus Kejari MBD menetapkan satu orang tersangka yang diikuti dengan penahanan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Rutan Kelas I A Ambon. Dan dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar pada Dinas Pendidikan MBD,” ungkap Kajari MBD, Hery Somantri, S.H., M.H saat Konferensi Pers di kantornya, Selasa (23/9/2025).
Dikatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Kajari juga menjelaskan, tersangka MR secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 578.438.779,22.
“Nilai tersebut berasal dari pajak yang belum disetorkan pada tahun 2011 sejumlah Rp.76.654.875,11, dan tahun 2012 sejumlah Rp. 70.536.070,00. Sedangkan di tahun 2014 sejumlah Rp. 431.247.015,00,” tuturnya.
Perbuatan tersangka MR, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tambah Hery, tersangka MR diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya berupa penyetoran pajak yang tidak tertib.
“Tsk ini langsung ditahan di Rutan Kelas I A Ambon selama 20 hari kedepan,” jelas Kajari MBD. (JQ)






