Dobo, Beritajar.com: Proyek pembangunan jembatan Marbali hingga kini tak kunjung selesai, Polisi berjanji bakal mengusut tuntas proyek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, AKP. Angelico Timotius Sulu, S.Tr.K.,S.I.K menyampaikan kasus jembatan Marbali tetap dituntaskan. Saat ini, pihaknya sementara menunggu pemeriksaan ahli BPK RI guna melakukan penghitungan kerugian negara saja.
“Sekarang kita masih menunggu ahli BPK RI guna menghitung kerugian negara,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) di Mapolres Aru.
Sementara singgung terkait dengan SPDP, ia menyampaikan bahwa sudah satu kali naik ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun di kembalikan.
“Ia, benar SPDP kita naikan bulan November 2024 lalu, namun pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembalikan dan sampai saat ini belum dinaikan lagi. Namun, bukan berarti kasusnya tidak jalan, tetap kasusnya kita tuntaskan, saat ini hanya menunggu ahli BPK RI saja,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan kasus, pekerjaan tersebut dianggarkan melalui APBD-DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 8.119.972.022,70 yang dikerjakan CV. Adi Perkasa dengan nomor kontrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 tanggal 4 Juli dengan Konsultan Pengawas. CV Pesona Konsultan.
Bahkan, proyek tersebut sangat terkesan hanya menghamburkan biaya, dimana kawasan pembangunan jembatan tersebut bukanlah sungai, melainkan hanya genangan air ketika hujan.
Salah satu warga dusun Marbali, Alo Tabela mengatakan bahwa seharusnya jembatan lama itu tidak dibongkar, kalau bongkar dibangun seperti yang lama saja.
“Ini kawasan tersebut bukan sungai yang airnya mengalir/aliran dasar (base flow) hanya genangan air, sehingga terkesan pemaksaan dengan tujuan hamburkan anggaran,” ujarnya.
Ditambahkan, sebagai masyarakat awam seharusnya cukup membangun Box Culvert, sehingga bisa menghemat anggaran.
Dirinya juga menyentil terkait dengan masalah proses hukum proyek ini, dia mengaku heran karena prosesnya sudah berjalan bertahun-tahun lamanya dan sampai kini tidak ada hasilnya.
“Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Penyidik Polres, bagaimana mungkin SPDP yang dikembalikan Kejaksaan hampir setahun ko tidak selesai,” tanya Tabela.
Saat ini, lanjutnya masyarakat Marbali berada pada sisi dirugikan dari pembangunan tersebut karena manfaatnya tidak dirasakan. Bahkan musin hujan, tergenang air hingga masuk rumah karena timbunan dan penyempitan saluran air.
“Olehnya kami harapkan, Pemda juga tidak tutup mata melihat kondisi ini, apa lagi jembatan darurat yang di rencanakan enam bulan kuatnya, kini sudah hampir tiga tahun dan sangat rawan terhadap keselamatan masyarakat yang melintas di atasnya, karena terbuat dari kayu seadanya.






