Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan dua orang kepala desa (kades) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kedua kades tersebut adalah Kades Popjetur Kecamatan Aru Selatan berinisial BS dan kades Jambu Air Kecamatan Aru Tengah Selatan berinisial PA.
“Hari ini kami telah menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan/penyimpangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016-2021 di Desa Popjetur Kecamatan Aru Selatan dengan inisial BS dan Desa Jambu Air Kecamatan Aru Tengah Selatan inisial PA. Keduanya merupakan kades aktif,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono tuhulele, SH. MH dan Kasi Intel, Faisal Adhyaksa, SH dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024) di kantor Kejari Kepulauan Aru.
Dijelaskan, perbuatan Tersangka PA berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian
Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD TA 2016-2021 pada Desa Popjetur telah menguraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar RP. 482.982.090,76.
Sementara perbuatan tersangka BS berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar Nomor 700.1.2.2/01/XII/2024 Tanggal 6 Desember 2024, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan Dana DD TA 2016-2021 pada Desa Jambu Air terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.005.828.220.
Adapun perbuatan Tersangka PA dan BS tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(l) ke-1 KUHPidana.
“Atas Perbutan keduanya total Kerugian Negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan ADD dan DD Desa Popjetur dan Desa
Jambu Air sebesar Rp 1.488.810.310.
Siagian juga menambahkan Tersangka PA dan BS pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo.
“Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh kedua kepala desa tersebut untuk disidangkan,” jelas Kajari Aru.