Proyek Pembangunan Layanan Perpustakaan Masuk Radar Kejari Aru, Siagian : Sudah Tahap Lidik

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Proyek Gedung Layanan Perpustakaan milik dengan anggaran Rp. 9,5 miliar tahun 2022 milik Dinas Perpustakaan Kearsipan Aru masuk dalam daftar penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Pasalnya, proyek yang dikerjakan menggunakan uang negara itu hingga kini belum selesai dikerjakan atau mangkrak.

“Untuk kasus pembangunan gedung kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepulauan Aru sudah masuk tahap penyelidikan, dan saat ini masih di dalami lagi oleh tim agar lebih cepat untuk proses ke tahap selanjutnya,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH., MH kepada Wartawan, Senin (09/12/2024) di kantor Kejari Kepulauan Aru.

Dikatakan, pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut juga telah di panggil dan diambil keterangan, olehnya Ia berjanji akan menuntaskan proyek mangkrak tersebut.

“Terkait dengan perkembangan kasus ini nantinya pasti akan kita sampaikan ke teman-teman media ya,” ujar Siagian singkat.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan kearsipan Aru ini berlokasi di Jalan Penda Raya 1 menelan anggaran sebesar Rp. 9.5 miliar tahun 2020 yang dikerjakan CV. Medan Jaya Makmur terbengkalai hingga saat ini.

Sebelumnya, PPK pembangunan gedung kantor Perpustakaan dan Arsip kabupaten kepulauan Aru mengaku bahwa pekerjaan sampai saat ini (2022) sudah capai 80 persen lebih.

Selain itu, pihaknya sudah lakukan pemutusan kontrak bulan September 2022 kemarin dan kini berupaya agar akhir tahun pekerjaan sudah selesai. Namun, apa yang disampaikan PPK tersebut sama sekali tidak terealisasi.

Bahkan, salah satu staf pengawas lapangan proyek tersebut mengatakan berdasarkan hitungannya hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan kontrak dan diperpanjang adendum sampai per 31 Desember 2022 hitungannya baru capai 70 persen.

“Bila ada pihak PPK atau dinas terkait yang mengaku bahwa pekerjaan sampai saat ini sudah melebihi progres 70 persen, maka itu bukan hasil hitungan kami pihak konsultan pengawas, kita tetap berpegang pada kontrak yang ada,” tegasnya.