Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari MBD Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam

oleh -

Tiakur, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani selama lima bulan, periode Agustus-Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika dan senjata tajam (Sajam).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil dan ganja kering 1 paket kecil serta sajam pada periode Augustus dan Desember 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ungkap Kajari MBD, Hary Somantri dalam keterangannya di halaman Gedung Kejari MBD, Rabu (18/12/2024)

Dikatakan, selama kurun waktu satu tahun dalam penanganan pelanggaran pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (pidsus ), tentu ada barang bukti tersebut.

“Sebagaimana dalam ketentuan hasil daripada kejahatan itu, ada yang disita untuk negara, dirampas untuk negara, kemudian dilelang dan nanti hasil pelelangan itu disetorkan ke negara,” jelasnya.

Kemudian juga, kata Kajari barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dimusnahkan.

“Jadi dalam pemusnahan tersebut ada yang bisa dibakar, ada juga yang bisa dilarutkan dalam cairan. Tentu itu berupa sabu, ada juga senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kajari ucapkan terimakasih kepada Kapolres MBD, dimana selalu ada hubungan baik dalam penanganan setiap perkara.

Olehnya dirinya berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat akan semakin percaya dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya juga menekankan pentingnya Pendidikan Hukum kepada masyarakat dan kita harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami hukum serta menghindari perbuatan melanggar hukum, mencegah kejahatan sejak dini dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan damai,” jelas Kajari Somantri. (JQ)