Sasi di Kantor Bupati Belum Dilepas, Gonga Janji Akan Bicarakan Bersama MAA

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Hingga kini pemasangan tanda larangan atau sasi adat oleh Majelis Adat Aru (MAA) di depan kantor bupati Kepulauan Aru belum dilepas, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga janji akan dibicarakan bersama dengan pihak terkait.

“Pemasangan tanda larangan atau sasi tersebut, nanti ada waktu kita bicarakan dengan majelis adat guna mencari solusi pelepasan tanda larangan tersebut,” ucap Gonga kepada wartawan, Rabu (11/09) usai pertemuan bersama tim KPK di lantai II kantor bupati.

Sementara terkait dengan Fredy Sogalrey diganti dari jabatan Sekretaris Bawaslu Aru, kata Gonga itu bukan lagi kewenangan Pemda.

“Yang bersangkutan, Fredy Sogalrey itu bukan lagi tercatat sebagai ASN Pemkab Aru, karena yang bersangkutan sudah menjadi pegawai Bawaslu Aru, jadi bukan lagi kewenangan kita Pemkab Aru,” jelas bupati.

Selain itu, tuntutan mereka untuk menarik ketua Bawaslu Aru, Alan Jacobus kembali menjalani tugas sebagai ASN, bupati mengatakan secara aturan dirinya cuti, jadi tidak mendapatkan hak berupa gaji dari Pemda.

“Saat ini secara administrasi yang bersangkutan tetap berstatus sebagai ASN pada Pemkab Aru, namun sudah tidak di pemkab Aru karena dirinya cuti dalan menjalankan tugas sebagai pimpinan atau anggota komisioner Bawaslu Aru,” jelas Gonga.