Skor MCP 2023 Turun, KPK-Pemkab Aru Gelar Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP).

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK RI, Abdul Haris kepada Wartawan usai menggelar rakor di lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru (11/9/2024).

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, Sekda Aru, Yacob Ubyaan, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, KPK menyoroti turunnya skor MCP tahun 2023 di Pemkab Aru sehingga diperlukan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah akseleratif untuk perbaikan aksi pencegahan korupsi di daerah.

“Kegiatan ini guna mengetahui apakah MCP sudah dilaksanakan dengan baik atau belum,”ucapnya.

Dikatakan, sebenarnya MCP itu merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.

Menurutnya, untuk kabupaten Kepulauan Aru tahun 2023 itu, dan MCP lumayan bagus dengan nilai kisaran 82,16 namun secara rata-rata MCP di bawah yakni 50.

“Idealnya MCP rata-rata itu 75 sehingga kita lakukan evaluasi lagi guna mengetahui kendala atau permasalahannya apa agar dilakukan serta langkah-langkah pencegahan terjadi tindakan korupsi dalam penataan kelolaan pemerintah,” jelas Haris.

Sementara terkait dengan pengelolaan aset daerah seperti perumahan dinas yang ditempati oleh para pegawai yang sudah pensiun, Haris tegaskan agar harus keluar.

“Oh..itu mereka harus keluar karena bukan lagi sebagai ASN apalagi sampai menyewa kepada orang lain atau dibangun usaha di atas tanah tersebut,” tegas Kasatgas KPK.

Dirinya juga menegaskan, apabila mereka tidak mau keluar, maka pemda harus menggunakan aparat penegak hukum seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dan jika tidak keluar lagi maka gunakan Polisi atau Kejaksaan untuk eksekusi.

“Jika belum lagi, maka mereka dapat diperkarakan dengan tuduhan merampas aset pemerintah atau negara.
Olehnya, pak bupati harus menindaklanjuti apa yang sudah di tetapkan,” paparnya.

Sementara itu terkait hal tersebut, bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengatakan bahwa memang sampai hari ini kita (Pemkab Aru) belum menindaklanjutinya.

“Belum tindak lanjut itu, karena kita pikirkan kondisi Kamtibmas di daerah ini,” kata Haris.

Selanjutnya, terkait dengan ada lahan Pemkab Aru yang merupakan aset daerah untuk disewakan atau membangun usaha.

“Sampai hari ini saya belum tahu dan dapat laporan dari bawah. Untuk, itu saya akan cek kembali ke bagian aset terkait dengan informasi tersebut,” urai Gonga.

Sebagaimana diketahui, lahan yang menjadi aset pemda merupakan hiba dari kabupaten induk (Maluku Tenggara) berdiri rumah dinas pemda maupun asrama guru berada pada jalan Ali Moertopo dan jalan Cenderawasih pada Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Rumah-rumah tersebut 90 persen ditempati oleh pegawai yang telah pensiun bertahun-tahun, namun hingga kini tidak mau keluar. Bukan itu saja, pada lahan tersebut tepatnya di depan jalan sudah di kontrakan kepada pengusaha (kios-kios), warung makan dan lainnya dengan kisaran uang sewa pertahunnya Rp. 25-50 juta.

Belum lagi pada bagian belakang, dibangun kos-kosan hingga berlantai dua dan usaha lainnya. Sementara diatas lahan tersebut sudah terpampang patok Pemda Aru yang berlogo KPK pada samping kiri atas.