Tiakur, BeritaJar.com: Mantan Kepala Desa (Kades) Bebar Timur, Kecamatan Damer, Andreas Latunussa alias AL terancam dipanggil paksa oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD). Pasalnya, sudah dua kali penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tapi tidak diindahkan.
“Setelah kami menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bebar pada tahun 2023, telah disampaikan dua kali surat undangan kepada mantan Kades Bebar Timur inisial AL, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan kami,” ucap Kasat Reskrim MBD, Iptu Boyke Nanulaitta, Kamis (04/7/2024).
Dikatakan, AL dilaporkan oleh anggota BPD Desa Bebar Timur atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021-2022.
“Ketidakhadiran yang bersangkutan (Latunussa) disini, maka kami akan kembali menyurati yang ketiga kali untuk memenuhi undangan sebagai terlapor guna memberikan keterangan dalam dugaan penyelewengan DD dan ADD sebesar Rp. 874.009.950,- tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujar Nanulaitta.
Dirinya juga menyampaikan, sudah dua kali penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan kades AL, namun tak digubris sehingga pihaknya telah menyurati Inspektorat MBD untuk menanyakan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara.
Sehingga kalau hasilnya telah disampikan kepada penyidik, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah disurati namun tak hadir dan sekarang tak tahu posisi yang bersangkutan ada dimana sehingga kita akan lakukan upaya hukum berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara, ketika disinggung terkait dengan kasus dugaan penyerobotan lahan di desa Sera Kecamatan Lakor, Nanulaitta katakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Saat ini kami sementara menanti Saksi Ahli dari Pertanahan. Dimana kami telah menyurati Kantor Pertanahan Provinsi dan telah menunjuk saksi ahli dari Kepala Kantor Perwakilan MBD untuk menguji keabsahan dari sertifikat tanah tersebut,” ungkapnya. (JQ)






