KPU Sebut Tidak Ada PSU di Aru

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru memastikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Aru tidak ada.

Hal ini diungkapkan Plt . Komisioner KPU Kepulauan Aru, Hanafi Rahawarin kepada wartawan di Dobo, Senin (26/02/2024).

Dikatakan, untuk Kabupaten Kepulauan Aru tidak ada pelaksanaan PSU walaupun ada rekomendasi Bawaslu.

“Hal ini dikarenakan keterlambatan pihak Panwascam manyampaikan rekomendasi PSU,” ungkap Rahawarin yang juga menjabat sebagai anggota Komisioner KPU Maluku.

Selain itu, ditanya soal kejadian yang terjadi di desa Feruni Kecamatan Aru Selatan yang mana sisa surat suara di coblos oleh petugas KPPS bersama saksi, dirinya mengaku kejadian itu mungkin ada, namun keterlambatan panwascam menyampaikan rekomendasi PSU ke KPU.

“Kita terima rekomendasi panwascam itu tanggal 20 Februari kemarin dan malamnya kita pleno dan memutuskan tidak ada pleno yang tertuang dalam berita acara itu tertanggal 21 Februari 2024,” jelasnya.

“Memang ada sisa waktu empat hari dan itu tertuang dalam aturan yakni proses PSU itu 10 hari setelah pencoblosan, namun pertimbangan ketersediaan logistik dan lainnya, sehingga kita putuskan tidak ada PSU di Aru,” tambah Rahawarin.

Ditambahkan, jika, panwascam mengusulkan melalui KPPS sekitar tanggal 16 Februari, mungkin ditanggal 20 itu bisa dilaksanakan PSU.

“Namun, ini secara administratif disampaikan tanggal 20 Februari, maka tidak mungkin untuk dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan, sehingga kita pleno dan putuskan tidak ada PSU di Aru,” jelas Rahawarin.

Sementara Bawaslu Kepulauan Aru yang hendak dimintai keterangan terkait PSU, belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada di tempat.

“Saya belum bisa kasih keterangan karena masih di luar kantor,” pungkas singkat salah satu anggota komisioner Bawaslu Aru.