DLH Aru Ancam Cabut Izin Perusahaan Ikan yang Bandel Kelola Limbah

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha sektor perikanan. Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akibat pengelolaan limbah yang buruk terancam sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kepulauan Aru, Fance G. Lololuan, SH., MH, saat memberikan materi dalam Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Aula Gereja Bethel, Selasa (5/5/2026).

Dalam paparannya, Fance menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan, termasuk pemilik cold storage yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau dari sisi pidana atau kejadian di lapangan, jika saudara-saudara tidak bekerja sesuai SOP, misalnya pengelolaan limbah kacau atau membuang bangkai ikan sembarangan hingga lingkungan rusak, maka DLH wajib melakukan tiga hal,” tegas Fance di hadapan para peserta sosialisasi.

Tiga tahapan sanksi tersebut meliputi:

Pertama, Teguran Tertulis: Sebagai peringatan awal atas pelanggaran yang ditemukan.

Kedua, Penghentian Sementara: Penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan untuk waktu tertentu.

Ketiga, Pencabutan Izin: Langkah fatal berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.

Fance juga mengingatkan bahwa kepatuhan hukum tidak hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga administrasi. Setiap pemilik perusahaan ikan atau cold storage wajib mengantongi dokumen lingkungan yang sah.

“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang punya perusahaan ikan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Itu adalah syarat administrasi sepenuhnya yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Menurutnya, sinkronisasi antara dokumen administrasi dan penerapan SOP di lapangan adalah kunci agar perusahaan terhindar dari sanksi hukum.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap dimensi administrasi dan operasional ini menjadi fokus utama DLH demi menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Aru.