Polres Aru Tetapkan Sejumlah Orang Tersangka Kasus TPPO, Salah Satunya Bos Paradise

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Polres Kepulauan Aru telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tempat hiburan malam di kota Dobo, salah satunya bos karaoke New Paradise.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH kepada wartawan, Selasa (3/10/2023) di Mapolres Aru.

Dijelaskannya, penetapan tersangka tersebut, lima orang berasal dari karoke New Paradise dan satu orang pemilik Karaoke Adiskal.

“Untuk karoke New Paradise inisial AM, KS, MJ, AL dan RWK. Sedangkan Karaoke Adiskal inisial MAB,” ucap Kapolres Dwi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Andi Armin, S.Sos,.MH.

Menurut Dwi, tiga tersangka paradise pihaknya telah mengamankan mereka, begitu pula tersangka MAB juga telah ditahan. Sedangkan dua lainnya selaku tersangka utamanya belum ditahan karena masih berada diluar Aru. .

“Untuk LP pertama telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan LP kedua terhadap AL dan RWK sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga terhitung mulai hari ini Selasa 3 Oktober 2023 ditetapkan sebagai tersangka TPPO yang akan diajukan di berkas perkara terpisah,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan, kedua tersangka tersebut jika tidak mempunyai itikad baik dan menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa.

“Sampai hari ini kalau tidak ada itikat baik dan menyerahkan diri maka kami kemungkinan akan munculkan status DPO dan jemput paksa. Karena kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku dan bapak Kapolri sehingga untuk masalah TPPO kami tidak main-main, kita akan usut tuntaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin menambahkan untuk tersangka MAB (Pemilik karaoke Adiskal) pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), dan atau ayat (2), dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Modus operandinya yakni korban direkrut dari Kota Makassar ke Kota Dobo untuk bekerja menjadi Ledis Karaoke, sedangkan motif tersangka yakni mempekerjakan Ledis untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Kasat Reskrim.