Jaksa Sita Uang Rp 733 Juta dari Kasus GU Dikbud Aru

oleh -

Dobo, Berita Jar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 733.000.000 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Uang Nihil (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Pelaksana tugas Kajari Kepulauan Aru Adhy Kusumo, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb dan putusan nomor : 49/Pid.SusTPK/2022/PN Amb tanggal 28 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah memutus perkara Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Belanja GU Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 atas nama Terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Terdakwa Albert Niko Tiwery Alias Erik.

Dijelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 10 tahun dan masing-masing Terdakwa denda sebesar Rp 500.000.000.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta menghukum masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.768.616.051,” ucap Adhy Kusumo yang didampingi Kasi Pidsus Fauzan. Arif Nasotion, SH dan Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito, SH dalam pres release , Rabu (14/6) di Aula Kejari Kepulauan Aru.

Adhy Kusumo menyampaikan, apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa, apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Pada kasus tersebut, Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset para terdakwa untuk Negara guna menutupi uang pengganti.

“Sementara uang tunai dengan total senilai Rp 733.000.000 yang berasal dari hasil perbuatan tindak pidana para Terdakwa yang telah disita oleh penyidik, kemudian sesuai putusan pengadilan uang tersebut dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara,” ungkap Adhy.

Dirinya juga menambahkan, Terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Albert Niko Tiwery alias Erik selama masa pikir-pikir yakni selama 7 (Tujuh) hari tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan Pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut baik para terdakwa maupun barang buktinya.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Albert Niko Tiwery Alias Erik serta Jusuf Apalem Alias JA (berkas terpisah) secara bersama-sama mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 4.320.232.102,00,” beber Pelaksana Tugas Adhy.