Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo terus berupaya penuhi Hak Warga Binaan. Kali ini, satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Hak Integrasi, Cuti Bersyarat (CB), Senin (06/2/2023).
Berdasarkan Surat Keputudan (SK) MenkumhamRI Nomor : PAS-2014.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Cuti Bersyarat Narapidana. Kemudian warga binaan tersebut diserahkan ke Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki untuk mendapat pembimbingan.
Kepala Lapas Kelas III Dobo Nasarudin Tidore dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam memenuhi Hak dari warga binaan.
Tidore juga mengharapkan bahwa warga binaan yang bersangkutan tetap taat kepada peraturan yang berlaku serta menerapkan pembinaan yang sudah didapat dalam Lapas, diluar nanti.
Disamping itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Max R. Latukolan juga menyampaikan bahwa pengeluaran warga binaan tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
Dirinya berpesan bagi warga binaan tersebut agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Ketika saudara diluar nantinya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku, jauhkan diri dari masalah dan jangan sampai mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” pintah Latukolan berpesan.
(Sumber, Lapas Dobo)






