Dobo, BeritaJar.com: Gubernur Maluku Murad Ismail dan Bupati Kepulauan Aru diminta untuk mengangkat anak asli Aru guna menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Permintaan ini disampaikan sejumlah masyarakat Aru yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan mahasiswa dalam aksi mimbar bebas yang dilaksanakan di pasar Jar Garia Dobo, Rabu (9/11).
Salah satu toko masyarakat Aru Gustav Orun dalam orasinya mengatakan proses pengangkatan sekda tentu harus melalui mekanisme seleksi sesuai undang-undang yang berlaku
“Pengangkatan sekda prosesnya sangat panjang dan telah ditetapkan sebagai PLT, untuk itu kami menuntut sekda anak aru yang telah memenuhi syarat,” teriak Orun.
Menurutnya, jabatan sekda tentu merupakan salah satu jabatan yang sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Aru.
Selain itu lanjut Orun, hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Aru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait batas wilayah.
“Karena jabatan sekda merupakan suatu jabatan yang sangat berpengaruh dalam pemerintahan kabupaten Kepulauan Aru. Sampai saat ini, Kabupaten Kepulauan Aru belum mempunyai aturan atau perda terkait dengan batas wilayah, untuk itu sekda harus anak pribumi yang memahami betul dengan wilayah kabupaten Kepulauan Aru dan mempunyai jiwa membangun Aru,” ujarnya.
Dia juga menegaskan jika tuntutan masa Aksi ini tidak di sikapi bupati dan gubernur, maka masa aksi akan menduduki semua kantor di lingkup Pemkab Aru.
“Dalam waktu dekat apabila pemerintah kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi tuntutan kami maka kami akan menduduki semua Kantor pemerintah dan kami akan melaksanakan aksi besar-besaran,” ungkap Orun.
Sementara Koordinator masa aksi Johan Djamanmona dalam orasinya mengatakan sejak Kabupaten kepulauan Aru di mekarkan, anak pribumi tidak pernah menduduki jabatan sekda, tetapi justru menjadi tamu di negeri sendiri.
“Sampai saat ini sudah 20 tahun kabupaten Kepulauan Aru di mekarkan, tetapi orang Aru menjadi tamu di rumah sendiri, sebab seluruh jabatan elit di negeri ini, di jabat oleh orang lain yang rakus akan jabatan,” ketusnya.
“Kabupaten Kepulauan Aru di bangun untuk kebutuhan masyarakat adat Aru, tetapi setelah di bentuk yang terjadi adalah mensejahterakan orang lain dan menindas orang pribumi Jargaria,” tambah Johan.
Disamping itu, kata Johan, terkait persyaratan jabatan Sekda, anak asli Aru tentu telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
” Sesuai syarat, ada anak Aru yang sudah memenuhi syarat Jabatan Sekda, tetapi mengapa tidak di jadikan Sekda. Untuk itu jika anak aru tidak di tetapkan sebagai sekda maka kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar dan kami akan duduki kantor bupati dan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru,” katanya.
Senada dengan itu, Colin Leppuy salah satu tokoh pemuda Aru juga mengatakan telah terjadi polemik dimana jabatan sekda telah ditetapkan jauh sebelumnya oleh oknum-oknum pemangku kepentingan di daerah ini, padahal sesuai undang-undang otonomisasi, maka daerah wajib menentukan para pemimpinnya, baik di lingkup OPD maupun jabatan struktural lainnya.
“Terjadi polemik di kabupaten ini, di mana jabatan sekda sudah di di tetapkan oleh orang -orang yang mempunyai kepentingan di negeri ini. Padahal sesuai dengan undang-undang otonomisasi, daerah dapat menentukan para pemimpin OPD dan jabatan struktural lainnya,” ucapnya.
Menurut Leppuy, jika dalam penentuan jabatan sekda tersebut tidak sesuai dengan kemampuan maka sudah barang tentu daerah ini tidak akan berkembang.
” Jika kita salah menentukan seseorang untuk menduduki jabatan sekda maka kita tidak akan berkembang, sebab jabatan sekda merupakan salah satu jabatan yang mengatur keuangan daerah dan kemajuan daerah tersebut. Saat ini pemerintah kabupaten kepulauan Aru di berikan suatu predikat yaitu disclaimer keuangan daerah, karena tidak mampu seorang Sekda dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya mengakhiri. (*)






