Gonga: Penyebab Pernikahan Usia Dini Adalah Putus Sekolah dan Pergaulan Bebas

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, pernikahan anak usia dibawah 19 tahun pada tahun 2022 berjumlah 18 orang, yang terdiri dari perempuan dibawah usia 16 – 18 tahun.

Diungkapkan, dari angka pernikahan dibawah usia 19 tahun sebanyak 18 orang adalah anak usia sekolah yang tidak dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang seharusnya dan hak anak untuk mendapatkan Pendidikan yang memadai menjadi tidak terpenuhi.

“Penyebab pernikahan usia dini pun bervariasi, diantaranya karena anak sudah putus sekolah, pergaulan bebas, hamil di luar nikah dan budaya di masyarakat untuk menikahkan anak di usia dini,” ungkap Bupati Gonga saat membuka kegiatan Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, Senin (31/10/2022) di lantai II BPKAD Kepulauan Aru yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, hal-hal ini yang seharusnya merupakan hal yang bisa dicegah melalui berbagai strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Pemerintah bertanggungjawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan program serta alokasi anggaran dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini dengan mensinergikan kebijakan mewujudkan Kabupaten Layak Anak tahun 2025, dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Dijelaskan Gonga, pencegahan pernikahan diusia anak harus dilakukan oleh empat (4) elemen yakni Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, Orang Tua, Anak dan Masyarakat.

“Perlu kerjasama yang sinergis antara semua elemen tersebut dan Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu perlu dukungan juga peran berbagai elemen yang lain untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” ujarnya.

Selain itu, Gonga menambahkan, menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan telah berusia 19 tahun.

“Pernikahan usia anak dapat terjadi apabila calon pengantin sudah mendapatkan izin dispensasi kawin dari hakim pengadilan,” paparnya.

Dikatakan pula, pernikahan usia dini dilarang di Indonesia karena terdapat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana pemerintah dan orang tua mempunyai kewajiban memberikan pemenuhan hak anak, dan Undang-Undang mengatur bahwa salah satu kewajiban orang tua adalah mencegah perkawinan usia anak.

Penyuluhan ini tambah Gonga, sebagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan organisasi perempuan dalam hal ini Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru yang perlu melakukan gerakan yang massif untuk mencegah pernikahan anak usia dini.

“Mengingat dampaknya sangat buruk antara lain, Resiko Bayi Lahir Stunting, Kematian Ibu dan Bayi, Gangguan Kesehatan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pernikahan tidak harmonis sehingga terjadi perceraian, Pendidikan dan Pengembangan Diri jadi terhambat dan Pola Asuh yang tidak baik kepada anak, karena mendapatkan perlindungan dan anak harus pemenuhan akan hak-hak anak,” pungkasnya.

Disamping itu, Gonga menyampaikan beberapa asas yang harus diperhatikan dalam penanggulangan pernikahan anak usia dini. Pertama, non diskriminasi maksudnya jangan sampai upaya yang dilakukan menghasilkan tindakan diskriminasi bagi anak.

Kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga, memperhatikan hak untuk hidup dan kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Keempat, partisipasi artinya peran dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan menanggulangi atau pencegahan pernikahan anak usia dini.

Kelima, pemberdayaan artinya perlu adanya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak, orang tua, keluarga serta masyarakat yang melakukan pernikahan pada usia anak, harus melampirkan rekomendasi konselor yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang berwenang, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyambut baik terlaksananya kegiatan ini. Kiranya lewat kegiatan ini kita bersama sama mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini dan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat luas,” tutup orang nomor satu di kabupaten ini.