Dobo, BeritaJar.com: Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Generasi Muda Aru (AGMA) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru guna mempertanyakan hasil seleksi tes tertulis calon Panwascam yang dilakukan Bawaslu pada beberapa hari kemarin.
Kehadiran sejumlah pemuda yang di koordinir oleh Karel Rudolf Labok pada Kamis, (20/10/2022) di kantor Bawaslu tersebut diterima ketua Bawaslu Kepulauan Aru Amran Bugis, Komisioner Bawaslu Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Baco Djabumir, Komisioner Bawaslu Devisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Jordan B. Bahy dan Sekretaris Bawaslu Alan Jacobis.
Berdasarkan pantauan media ini, Aliansi Generasi Muda Aru tersebut mendatangi kantor bawaslu lantaran diduga hasil tahapan seleksi anggota panwaslu Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Aru cacat dan sarat akan kepentingan kelompok tertentu.
Koordinator masa aksi Karel Labok dalam audensi dengan Komisioner Bawaslu mempertanyakan hasil seleksi panwascam yang dilakukan beberapa hari lalu, dimana proses seleksi tidak transparan dan dianggap cacat.
Olehnya, Labok pun meminta agar hasil seleksi panwascam yang di umumkan oleh Bawaslu Kepulauan Aru tersebut dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang secara transparansi.
Pasalnya menurutnya, sistem ujian yang dilaksanakan Bawaslu, mestinya dilakukan secara online namun di Dobo dilakukan secara offline.
” Mestinya ujian dilakukan secara online, karena saat pendaftaran juga dilakukan online, untuk itu diduga terjadi kecurangan yang terjadi selama proses seleksi panwascam. Oleh karena itu saya minta agar seleksi panwascam di Kabupaten Kepulauan Aru dibatalkan dan diulang,” ucap Labok.
Disamping itu, Labok juga menegaskan agar tahapan seleksi wawancara dipending hingga ada putusan dari Bawaslu Provinsi Maluku.
“Saya meminta untuk tahapan seleksi wawancara dipending sampai menunggu hasil putusan dari Bawaslu Provinsi, terkait dengan pembatalan hasil seleksi test tertulis,” pintahnya.
Selain itu, kepada Bawaslu, Yadi Selmuri dalam audensi tersebut menilai bahwa ada indikasi apabila hasil yang dikirim dari provinsi.
“Apakah yang dikirim hasil tersebut terdapat rangking atau kah tidak,” tanya Selmuri?
Pada kesempatan yang sama, Alan Djilpupin juga menilai bahwa lembaga Bawaslu yang dipimpin Amran Bugis tersebut sudah tidak berpihak kepada putra-putri pribumi, karena terdapat pada salah satu kecamatan yakni Kecamatan Sir-sir tidak ada keterwakilan anak Aru.
” Lembaga ini sudah tidak berpihak kepada orang asli Aru. Seperti contoh pada kecamatan Sir-sir tidak ada keterwakilan dari anak Aru,” bebernya.
Untuk itu, kata Jilpupin, kehadiran mereka di Bawaslu ingin mempertanyakan nasib putra putri Aru yang telah mengikuti seleksi panwascam tersebut.
“Kehadiran kami kesini untuk mempertanyakan nasib putra – putri Aru, sehingga meminta kepada ketua Bawaslu dapat menyuarakan kepada Bawaslu Provinsi untuk memperjuangan putra – putri Asli Aru untuk mempertimbangkan hasil tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Onggo Labok juga membeberkan bahwa seleksi anggota Panwascam itu bukan murni dari anak Aru yang nota benenya berdomisili di Aru, tetapi justru yang lolos seleksi berdomisili di luar Kabupaten Kepulauan Aru.
“Adanya indikasi sebagaimana dalam juknis bahwa proses pembentukan panwascam di Aru dimana disebutkan dalam poin 5 bahwa seleksi anggota panwascam di khususkan bagi peserta berdomisili di Aru, namun justru yang lolos seleksi calon anggota panwascam yang tidak berdomisili di Aru,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru Amran Bugis menjelaskan bahwa terkait seleksi panwascam telah didasarkan pada juknis yang ada dan untuk soal maupun hasil, merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi, pihak Bawaslu Kabupaten hanya menerima hasil dan diumumkan.
” Untuk sistem Offline bukan hanya di Kabupaten Kepulauan Aru, melainkan terdapat 6 Kabupaten yang melaksanakan test secara offline untuk wilayah Maluku. Untuk penentuan nilai, berada di Provinsi sehingga apabila kalau berkehendak, bisa menyurati ke Bawaslu Provinsi untuk bisa melihat hasil tersebut, karena yang diumumkan berdasarkan nilai yang dikirim dari Bawaslu Provinsi,” jelas Amran.
Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Devisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Jordan B. Bahy menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru sangat menjunjung tinggi atas aspirasi yang disampaikan terkait proses seleksi panwascam oleh Bawaslu Kabupaten.
Yang mana lanjutnya, mulai dari seleksi Administrasi sampai dengan test tertulis dan telah sampai pada Tahapan Seleksi Wawancara.
“Proses perekrutan diatur dalam aturan dan pedoman teknis sehingga pihak Bawaslu tidak bisa keluar dari aturan yang ada,” kunci Bahy.






