Dobo, BeritaJar.com: Sosialisasi Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Solgalrey.
Sosialisasi yang dilaksanakan, Kamis (6/10/2022) itu berlangsung dilantai dua kantor Bupati Kepulauan Aru.
Wakil Bupati Aru dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 254 tentang Pemerintahan Daerah, telah mewajibkan Kepala Daerah untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Perkada yang telah diundangkan dalam Berita Daerah melalui sosialisasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Sogalrey, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 88 Tahun 2022 telah mengadakan peraturan demi mengatur secara teknis.
“Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Maluku melalui suatu sistem yang terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di seluruh Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Desa,” ucapnya.
Menurutnya, dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang merupakan Bencana Internasional diperlukan Peraturan Daerah sebagai pedoman bagi Daerah.
“Hal ini sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa esensi keberadaan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan di Daerah,” ujar Sogalrey.
Olehnya itu, diharapkan adanya dukungan dan komitmen dari segenap pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Sogalrey berharap dengan adanya komitmen yang terintegrasi, kita dapat mengupayakan sistim perlindungan yang tersistem untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, karena bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun juga tanggung jawab merupakan bersama masyarakat.
“Semoga Peraturan Daerah ini adalah merupakan langkah strategis di bidang regulasi guna menyediakan payung hukum bagi penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru tercinta,” paparnya.
Wabup dua periode ini juga menambahkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Perda tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dapat dijadikan sebagai acuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Selanjutnya saya minta kepada segenap Peserta Sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, dengan membangun sinergitas dengan mendesain ide dan pikiran yang konstruktif sebagai referensi hukum dalam implementasi dan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut,” pintah Sogalrey.
Diakhir sambutan, dirinya menyampaikan terimakasih kepada para Narasumber yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, saya ucapkan terima kasih kepada para Narasumber yang berkenaan hadir disaat ini, untuk memberikan edukasi dan informasi dalam forum ini,” tutup Sogalrey.








