Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey membuka Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang ( KLHS – RDTR ) Kecamatan Pulau-Pulau Aru di aula lantai II BPKAD, Kamis (6/10/2022).
Dalam sambutannya, Sogalrey menyampaikan, tujuan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah untuk mengutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dimana rencana dan program tersebut dapat disempurnakan.
“Kegiatan ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana salah satu pentahapan yang juga harus dilaksanakan adalah konsultasi publik seperti yang sekarang ini kita laksanakan,” ucapnya.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan tata ruang yang mengamanatkan bahwa penyusunan dokumen rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru harus dilakukan bersamaan dengan Penyusunan KLHS dan RDTR Kecamatan Pulau-pulau Aru.
“Seperti yang kita laksanakan tahun ini agar dapat dilakukan pengintegrasian lingkungan hidup kedalam penataan ruang,” katanya.
Menurut Sogalrey, penyusunan KLHS dan RDTR Kecamatan Pulau-pulau Aru merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan.
“Kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program melalui antisipasi kemungkinan dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup,” ujar Sogalrey.
Kajian tersebut, lanjutnya, dapat menjadi dasar evaluasi sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang akan diterbitkan berpotensi meningkatkan resiko perubahan iklim, meningkatkan kerusakan, kemerosotan atau kepunahan keanekaragaman hayati, meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor, kekeringan dan atau kebakaran hutan dan lahan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis yang mana semuanya akan berdampak terhadap degradasi dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kita semua berharap kegiatan ini dapat menguatkan kapasitas kita semua dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghasilkan informasi, rangkaian proses dialog pihak-pihak yang berkepentingan dan rangkaian proses mempengaruhi pengambilan keputusan akhir kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis yang akuntabel,” harap Sogalrey.
Hal ini tercapai sambung dia, apabila kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan yaitu para perencana, pengambil keputusan dan masyarakat.
“Berdasarkan pemikiran tersebut maka diperlukan suatu kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru,” ujar Sogalrey.
Dijelaskan pula, kegiatan ini menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan pembangunan daerah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup.
“Melalui forum konsultasi publik ini, saya mengharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi publik sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan alternatif kajian lingkungan hidup strategis, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru,” tutur Wabup dua periode ini.
Disamping itu, Sogalrey mengingatkan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan pembangunan kualitas hidup manusia.
Olehnya, pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Dalam Penyusunan KLHS-RDTR Kecamatan Pulau-pulau Aru ini, baik isu strategis sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang wilayah dengan banyaknya tahapan dan data yang dibutuhkan, maka diharapkan dukungan dari semua pihak dalam terhadap degradasi dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan,” harap orang nomor dua di kabupaten ini.
Selanjutnya, kita semua berharap kegiatan ini dapat menguatkan kapasitas kita semua dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghasilkan informasi, rangkaian proses dialog pihak-pihak yang berkepentingan dan rangkaian proses mempengaruhi pengambilan keputusan akhir kebijakan, rencana dan program. kajian lingkungan hidup strategis yang akuntabel.
“Hal ini tercapai apabila kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yaitu para perencana, pengambil keputusan dan masyarakat,” pungkas Sogalrey.






