Dobo, BeritaJar.com: Menanggapi isu kenaikan tarif Angkutan Umum di Dobo Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, maka Pemerintah Daerah bersama Forkopimda dan Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP dan Organda serta pengurus Ojek menggelar pertemuan guna membahas terkait dampak dari pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Senin (5/9/2022).
Rapat yang di gelar di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru itu dihadiri Kajari Kepulauan Aru, Kabag Ops Polres Kepulauan Aru, Dandim 1503 Tual yang diwakili Danramil 1503-03), Kadis Perhubungan, Kadis PMPTSP serta beberapa Pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru.
Dalam pertemuan dengan Organisasi/Ikatan Jasa Transportasi itu, Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tentu menerima aspirasi menaikan beberapa harga jasa transportasi, baik kendaraan umum roda empat maupun ojek.
“Rencana kami menaikan harga jasa transportasi tersebut sebesar 30% dimana nantinya dituangkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Namun, rencana menaikan harga tersebut untuk saat ini belum dilakukan, karena akan berdampak luas bahkan memicu kenaikan inflasi,” ungkapnya dalam rilis Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru yang diterima media.
Dijelaskan, harga barang/bahan makan/dan yang lainnya akan meroket naik dengan sekejab dan sangat berdampak terhadap perekonomian.
“Apabila angka kenaikan Inflasi di kabupaten meningkat tajam, maka pemerintah pusat akan langsung memberikan teguran kepada pemerintah daerah dan pimpinan instansi vertikal di kabupaten,” ujar Gonga.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru Erens P.M Kalorborbir mengatakan, hari ini, Selasa (6/9) Bupati Kepulauan Aru akan melakukan rapat bersama para pengusaha mobil dan pimpinan bank.
Setelah itu, Kepala Dinas Perhubungan pada hari Rabu (07/9) akan berangkat ke Ambon dengan membawa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
“Jadi setelah bapak bupati rapat bersama pihak terkait dan ditampung dalam Perbup terkait Kenaikan harga kendaraan jasa transportasi, maka kadis perhubungan nantinya ke Ambon di Biro Hukum Provinsi Maluku untuk di evaluasi, paling cepat dua minggu Perbup tersebut sudah bisa rampung dan dengan sendirinya maka kenaikan harga kendaraan transportasi sudah dapat dilaksanakan atau berlaku,” ungkap Kalorborbir.






