Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akhirnya menetapkan dua tersangka (TSK) dalam kasus pembangunan Puskesmas di desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasi intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, dalam pres rilisnya mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka dalam kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 5.785. 561. 000.
Dikatakan, perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway. Dimana lanjutnya, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203.155, 35.
Dari Keputusan tim penyidik yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni, Ruhul Batja (RB) selaku PPK dalam proyek tersebut pada dinas Kesehatan Kepulauan Aru dan Indra J Sely (IJS) selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
“Kedua TSK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Prasetiya saat penetapan dua TSK, Kamis malam (2/6) yang berlangsung di kantor Kajari Kepulauan Aru.
Untuk RB, sambung Kasi intelijen, pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
“Sedangkan untuk Tersangka IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” ungkapnya.
Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway, tambah Kasi intelijen, penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
“Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” jelasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang, SH,.MH menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru.






