Polres Aru Pastikan 2022 Kasus Dana Covid-19 Masuk Tahap Penyelidikan

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru memastikan di tahun 2022 dugaan kasus korupsi dana covid-19 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020 naik status ke penyelidikan.

“Awal 2022 dipastikan dugaan kasus korupsi dana covid-19 tahun 2020 naik status sidik,” ucap Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu, Galu F Saputra kepada wartwan, Senin (01/11) di ruang kerjanya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK Maluku, karena dalam penyelidikan terhadap sejumlah pimpinan/pejabat di lingkup Pemkab Aru di ketahui dari total dana covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 65 miliar dan realisasi Rp. 41 miliar.

Selain itu, kata Iptu Galuh, pihaknya diperhadapkan dengan anggaran juga, karena satu tahun anggaran hanya beroleh satu anggaran untuk satu kasus korupsi.

“Kondisi ini juga yang turut pengaruhi kami dalam melakukan proses lanjut terhadap kasus tersebut, sehingga 2022 dipastikan kasus tersebut naik status sidik,” tegasnya.

Olehnya, kata Kasat Reskrim, kasus ini bukan didiamkan, namun atas faktor tersebut sehingga pada tahun 2022 baru dilanjutkan dengan naikan status sidik.