KPU Aru Gelar Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Pemilihan 2024

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Tahun 2024 secara Daring.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung, Senin (23/8/2021) di ruang media center KPU Kepulauan Aru tersebut dilaksanakan secara daring.

Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay dalam arahannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih untuk menyambut pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 dengan tujuan kegiatan ini agar para pemilih khususnya pemilih baru (Pelajar) untuk mengerti hak dan tanggung jawab sebagai pemilih.

Dikatakan, berdasarkan data KPU Kepulauan Aru pada pemilihan umum tahun 2024, antara lain yaitu pada Pilpres 2019 di Kepulauan Aru terdapat 70.307 DPT dan yang menggunakan haknya sebesar 26.288 (pria) dan 25.929 (wanita) dan yang tidak menggunakan sebanyak 18.090 orang.

“Pada Pileg 2019 di Kepulauan Aru yang menggunakan haknya hanya sebanyak 22.260 (Pria) dan 25.897 (Wanita) dan yang tidak menggunakan haknya sebanyak 22.150 orang,” ucap Darakay.

Sedangkan pada Pilbup 2019 di Kepulauan Aru yang menggunakan haknya hanya sebanyak 26.841 (Pria) dan 26.118 (Wanita) dan yang tidak menggunakan haknya sebanyak 3.271 orang.

“Olehnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Parpol, StakeHolder dan peserta pemilih, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” pungkas Ketua KPU.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Maluku, Hanafi Renwarin, menyampaikan, Proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan pendidikan, Pemilih Proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan keterlibatan perorangan dan atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu lanjutnya, Sarana Pendidikan Pemilih antara lain mobilisasi sosial, pemanfaatan Jejaring Sosial, Media Lokal/Tradisional, Rumah Pintar Pemilu (RPP), Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Relawan Demokrasi.

Menurutnya, hak masyarakat dalam partisipasi untuk memperoleh informasi pemilihan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi Pemilihan, menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan, ikut dalam proses penyusunan peraturan dan kebijakan, ikut dalam setiap tahapan Pemilihan, ikut dalam evaluasi dan pengawasan, melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau pemantauan Pemilihan dan memberikan usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau pemantauan.

Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran/HPP Bawaslu Kepulauan Aru, Yordan Boro Bahi, menyampaikan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan sangat banyak agenda yang akan dilaksanakan antara lain Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan diikuti dengan Pemilihan Serentak Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dia juga menjelaskan, Pengawasan partisipatif bertujuan untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.

Selanjutnya, Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik dan mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.

Kemudian tambah Yordan, Strategi Pengawasan dengan memberikan sosialisasi, mengajak berpartisipasi, memberikan peringatan dini, kemudian jika benar ditemukan akan diberikan penindakan hukum dan publikasi sehingga menjaga amanah transparansi pemilu.

Plt. Kesbangpol Aru, H.A.S. Benamen menyampaikan salah satu Pilar Demokrasi adalah penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala.

“Kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi,” jelasnya.

Ditambahkan, Fenomena fluktuatif partisipasi masyarakat dalam Pemilu perlu disikapi dengan baik, dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara massif.

“Upaya yang telah dilaksanakan, dimana peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu melalui sosialisasi adalah Pendidikan Politik bagi Pemilih yaitu Tata cara dan peran masyarakat dalam Pemilu, memberikan pemahaman mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang berkualitas,” ungkapnya lagi.

Benamen juga mengatakan, pendidikan Elektoral dengan mengadakan kegiatan yang bertujuan memberi pemahaman mengenai fungsi pemilihan dalam suatu sistem negara demokrasi. Selanjutnya, memberikan Pendidikan Pemilih Pemula, yaitu pemahaman dan pendidikan Pemilu, sehingga Pemilih Pemula tidak akan sembarangan dalam menentukan pilihannya.

“Rencana Pemda dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu melalui pendidikan politik dengan memberikan sosialisasi teknis penyelenggaraan Pemilu. Kemudian menentukan hari libur agar pada saat pemungutan suara, para pemilih menggunakan hak pilihnya, memberikan pemahaman kepada pemilih pemula dan pemilih perempuan untuk peduli dan berpartisipasi menggunakan haknya pada pelaksanaan Pemilu serta mensosialisasikan pentingnya Pemilu melalui media cetak dan elektronik,” tutup Benamen.