Pelaku Perjalanan di Aru Wajib Kantongi SIM dan Surat Vaksin

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menerbitkan Instruksi Bupati nomor 443.1/482 tentang Pembatasan Wilayah Transportasi pada pintu masuk.

Instruksi Bupati Kepulauan Aru tersebut dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, mengingat kasus positif Covid-19 di Aru sangat tinggi.

“Terhitung mulai tanggal 4 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan transportasi pada pintu masuk dalam wilayah kabupaten kepulauan Aru pelabuhan laut,” tulis dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (04/7/2021).

Dijelaskan, Pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kapal angkutan penumpang, yang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas total kapal.

“Bagi pelaku perjalanan yang belum mengantongi Surat Izin Masuk (SIM) wilayah Kabupaten Kepulauan Aru tidak diperkenankan membeli tiket dan mengurus surat keterangan RT PCR Test atau Rapid Test Antigen terlebih dahulu,” ujarnya.

Pelaku perjalanan Wajib menunjukkan SIM wilayah, surat keterangan hasil Negatif RT PCR Test (2×24 jam) atau Negatif Rapid Test Antigen (1×24 jam) ditambah Kartu Vaksin (Minimal tahap pertama).

“Apabila terbukti melakukan pemalsuan Kartu Vaksin, surat keterangan RT PCR Test, Rapid Test Antigen dan serta Surat Izin Masuk (SIM) wilayah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Johan Gonga juga meminta kepada Satuan Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Kantor UPP Kelas III Dobo dan instansi terkait lainnya, agar melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati.

Untuk diketahui, instruksi Bupati Kepulauan Aru tersebut disampaikan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Komandan Lanal Aru, Dandim 1503 Tual, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Ambon, Kepala OPD Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala PT. Pelni Dobo, Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo dan Kepala Manager PT. ASDP Cabang Tual.