1.760 Vaksin Covid-19 dari Promal Tiba di Aru

oleh -

Dobo, Tribun-Aru.com: Sebanyak 1.760 Vaksin Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Maluku (Promal) yang dikemas dalam satu Box tiba di Dobo, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 10.11 WIT dengan menggunakan pesawat Wings Air.

Berdasarkan pantauan media ini, Setibanya vaksin di bandara Rar Gwamar Dobo, dijemput langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga dan di dampingi Wakil Bupati Muin Sogalrey bersama pimpinan Forkopimda Aru diantaranya, Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, Danlanal Aru Letkol Laut (P), Qoirur Roziqin dan Kajari Aru Andi Panca Sakti.

Selain itu, Sekda Aru Moh. Djumpa dan Kadis Kesehatan Kepulauan Aru Y.E.O Uniplaita, Pabung Kodim Persiapan Aru Satgas Ter Mayor Inf Nugroho Siswanto, Danki Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Iptu Hidayat, Kepala BPBD Aru Fredrik Hendrik dan Kabag Humas dan Protokoler Setda Erens Pieter Kalorbobir turut hadir dalam penjemputan Vaksin Covid-19.

Dalam penjemputan itu, tampak terlihat pengawalan ketat dari Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Kepulauan Aru.

Disela-sela penjemputan vaksin tersebut, Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengaku jumlah 1.760 vaksin Covid-19 tahap pertama tersebut diperuntukan bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan Forkopimda setempat.

“Yang dimaksudkan dengan nakes ini, adalah SDM yang bekerja di bidang kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun dinas kesehatan,” jelasnya kepada Wartawan.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan (3M) secara mandiri, dan harus menjalani suntik vaksin.

“Vaksin ini sangat berguna untuk membentuk Antibodi dan berguna dalam jangka waktu yang panjang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak di vaksin. Kecuali mereka yang dikategorikan telah reaktif, atau mereka yang mempunyai penyakit yang secara medis mereka tidak bisa di suntik vaksin,” ucap Bupati.

Ditanya mengenai sanksi bagi mereka yang tidak mau di suntik Vaksin, Bupati mengatakan bahwa belum ada aturan yang kaitannya dengan sanksi bagi mereka/masyarakat yang tidak mau di suntik vaksin.

“Untuk sanksi belum ada aturannya, karena kita menunggu aturan itu dari atas,” jelasnya lagi.

Namun kata Gonga, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dalam jangka waktu yang sangat panjang, maka baiknya di suntik vaksin.

“Intinya adalah tetap menjalani Prokes dengan benar dan mandiri,” kuncinya.