Dobo, Tribun-Aru.com: Para guru di Kabupaten Kepulauan Aru baik tingkat SD dan SMP sampai saat ini belum menerima Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) satu triwulan dan Tunjangan Khusus tiga triwulan, selain dana sertifikasi triwulan akhir bagi para guru Pengawas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Harusnya, TPP dan tunjangan khusus guru ini sudah direalisasikan di tahun 2020, namun hingga akhir bulan Januari 2021, belum ada tanda-tanda dibayarkan bagi para guru penerima, akibatnya terjadi keluhan dikalangan para guru maupun pengawas.
Beberapa guru dalam perbincangan secara tidak resmi dengan wartawan media ini, mengaku sudah sering mempertanyakan persoalan ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun jawaban yang diperoleh adalah “nanti dibayar tahun 2021 ini,”.
Menurut mereka, bagaimana mungkin anggaran tahun 2020 harus dibayar di 2021. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan gunakan manajemen penatakelolaan keuangan seperti apa ini, mana mungkin anggaran 2020 dibayar gunakan anggaran 2021,”kesal mereka.
Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Daniel Lecky yang dikonfirmasi secara terpisah belum lama ini mengaku telah menjelaskan panjang lebar persoalan ini ke para guru.
Dikatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam merealisasi apa yang merupakan hak para guru tahun 2020 tersebut.
Hal ini karenakan, seiring dengan pemangkasan dana untuk Covid-19 sehingga pada saat pengusulan permintaan, anggaran yang ada di DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2020 tidak lagi mencukupi, sehingga untuk dana TPP triwulan akhir dan tiga triwulan tunjangan khusus guru dimasukan pada anggaran 2021.
“Sebenarnya pada tahun 2020 itu dana cukup, tapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2020 kaitan dengan pemotongan dana covid-19, akibatnya kita siasati di tahun 2021,”ujar Kasubag Keuangan Disdikbud.
Dikatakan, sebagaimana tertera dalam documen DPA 2020, untuk TPP guru hanya Rp. 1.845.600.000, dan tunjangan khusus guru adalah Rp. 2,419.305.000, sementara yang dibutuhkan dalam satu tahun anggaran untuk TPP dan tunjangan khusus guru sekitar Rp. 8 miliar lebih.
“Kita butuh sekitar Rp. 8 miliar lebih dalam satu tahun untuk bayar TPP dan tunjangan khusus guru, karena satu triwulan yang harus terbayar adalah Rp. 1. 096. 186.000,namun hadirnya PMK nomor 35 tahun 2020, akibatnya dimasukan di DPA 2021,”ungkap Lecky.
Lanjut menurutnya, merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga saat permintaan gaji ASN bulan Januari 2021 maka sekaligus dengan TPP dan tunjangan khusus guru.
“Katong minta gaji bulan Januari itu sekaligus dengan TPP dan tunjangan khusus guru, jadi dalam waktu dekat ini sudah direalisasikan,” janji Daniel. (***)






