GMNI Aru Geruduk Dinas Pendidikan, Tuntut Pemerataan Guru di 117 Desa

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (04/05/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerataan tenaga pendidik di 117 desa serta mendesak pemerintah segera menuntaskan krisis pendidikan di wilayah perbatasan (3T).

Massa aksi yang dipimpin oleh Korlap Borju Lajudagadil, Ketua GMNI Benediktus Alatubir, dan Sekretaris Yance Kobawon, tiba di lokasi pada pukul 11.20 WIT.

Mereka membawa aspirasi kritis terkait ketimpangan akses pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru, hingga komersialisasi kampus yang dinilai kian menjauh dari jati diri bangsa.

Dalam tuntutan lokalnya, GMNI mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengevaluasi distribusi guru.

Berdasarkan temuan mereka, penempatan tenaga pendidik di 117 desa di wilayah tersebut masih belum merata, yang mengakibatkan kesenjangan kualitas pendidikan antara pusat kota dan desa-desa terpencil.

Selain itu, massa meminta agar pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dilakukan dengan pertimbangan profesionalisme yang matang.

GMNI memperingatkan bahwa penempatan pejabat sekolah yang tidak kompeten akan berdampak buruk pada karakter dan masa depan generasi muda di bumi Jargaria.

Tak hanya isu kedaerahan, GMNI Aru juga menyuarakan kegelisahan nasional terkait naskah akademik dan draf regulasi pendidikan terbaru.

Beberapa poin kritis yang menjadi perhatian utama meliputi:

1. Transparansi Proses Pembahasan : Proses penyusunan naskah akademik dan draf regulasi dinilai kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna, khususnya dari komunitas pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Tertuar).

2. Nasib Tunjangan Profesi Guru: Perubahan mekanisme tunjangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru yang telah lama mengabdi. Guru PAUD yang rata-rata bergaji Rp250.000 per bulan belum mendapat jaminan setara UMR.

3. Posisi Pendidikan Keagamaan : Integrasi regulasi pendidikan keagamaan dalam satu naskah kodifikasi membutuhkan kehati-hatian agar tidak mengurangi hak-hak pendidikan berbasis agama yang telah dijamin konstitusi.

4. Otonomi Perguruan Tinggi: Fleksibilitas pelaksanaan Tridarma yang diusulkan berpotensi memberatkan perguruan tinggi kecil dengan anggaran terbatas, sehingga mengancam kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat.

5. Perlindungan Hukum Guru:
RUU ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik dan membentuk karakter siswa.

Terpantau, aksi dimulai pukul 11.00 WIT dengan titik kumpul di Lapangan Yos Sudarso Dobo, Jl. Ali Moertopo.

Dengan membawa atribut bendera GMNI, megafon, serta pamflet bertuliskan “Reformasi sistem pendidikan di perbatasan NKRI (Wilayah 3T)”, massa melakukan long march menuju sasaran aksi.

Setibanya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru pukul 11.40 WIT, mahasiswa langsung menggelar orasi ilmiah yang menekankan nilai-nilai Marhaenisme.

Puncak aksi terjadi pada pukul 12.25 WIT, ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan draf tuntutan secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Aksi yang berakhir tertib pada pukul 12.35 WIT ini menegaskan pentingnya negara hadir di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. Ketajaman krisis pendidikan di Kepulauan Aru, mulai dari sarana sekolah yang rusak hingga minimnya fasilitas dasar, menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

GMNI berkomitmen akan terus mengawal setiap kebijakan pendidikan melalui advokasi dan gerakan kultural demi memastikan pendidikan yang inklusif dan berpihak pada rakyat kecil.